REPUBLIKA.CO.ID,WASHINGTON- Gubernur Montana Greg Gianforte pada Rabu (17/5/2023) menandatangani undang-undang untuk melarang TikTok milik China beroperasi di negara bagian itu. Tujuannya untuk melindungi penduduk dari dugaan pengumpulan intelijen oleh China, menjadikannya negara bagian Amerika Serikat (AS) pertama yang melarang aplikasi video pendek populer itu. .
Montana akan melarang toko aplikasi Google dan Apple untuk menawarkan TikTok di negara bagian itu, tetapi tidak akan menjatuhkan hukuman apa pun kepada individu yang menggunakan aplikasi tersebut.
Larangan itu mulai berlaku 1 Januari 2024, dan hampir pasti akan menghadapi tantangan hukum.
TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan teknologi China, ByteDance, tidak menjawab pertanyaan Reuters yang menanyakan apakah pihaknya merencanakan tindakan hukum.