Senin 22 May 2023 17:10 WIB

Sultan HB X Komentari Banyaknya Laporan Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Penyalahgunaan TKD di kabupaten/kota lainnya di DIY tidak sebanyak di Sleman.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X usai pelantikan Pj Wali Kota Yogyakarta dan Pj Bupati Kulon Progo di Bangsal Kepatihan,  Kota Yogyakarta, Senin (22/5/2023).
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X usai pelantikan Pj Wali Kota Yogyakarta dan Pj Bupati Kulon Progo di Bangsal Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (22/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Satpol PP DIY banyak menerima laporan atau aduan terkait penyalahgunaan tanah kas desa (TKD). Sebagian besar laporan penyalahgunaan TKD ini terjadi di Kabupaten Sleman.

Hal ini pun dibenarkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Menurutnya, penyalahgunaan TKD di kabupaten/kota lainnya di DIY tidak sebanyak di Sleman.

Baca Juga

"Sepertinya tidak ada masalah (di Kulonprogo), utamanya (banyak penyalahgunaan TKD) di Sleman," kata Sultan usai pelantikan Pj Wali Kota Yogyakarta dan Pj Bupati Kulonprogo di Bangsal Kepatihan, Senin (22/5/2023).

Satpol PP DIY sudah melakukan beberapa penyegelan bangun yang dibangun di atas TKD tanpa izin di beberapa kelurahan di Kabupaten Sleman. Bahkan, ada kasus yang sudah diproses di kejaksaan.

Seperti kasus penyalahgunaan TKD oleh PT Deztama Putri Sentosa di Kelurahan Caturtunggal, Kabupaten Sleman. Bahkan, Lurah Caturtunggal turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, selain Dirut Pt Deztama Putri Sentosa.

Selain itu, juga ada pembangunan villa yang bermasalah di Girisubo, Kabupaten Gunungkidul. Villa tersebut bahkan sudah dioperasionalkan, dan pemilik villa yang merupakan perorangan akan melakukan pembongkaran secara mandiri.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik villa, dan mengakui bahwa villa tersebut dibangun di atas TKD tanpa izin. Pihaknya pun memberikan waktu kepada pemilik villa untuk melakukan pembongkaran, setidaknya hingga pekan depan.

Jika tidak dilakukan pembongkaran hingga waktu tersebut, maka akan dilakukan penyegelan oleh Satpol PP DIY. "Di Girisubo itu perumahan-perumahan dalam bentuk villa-villa, statusnya TKD, luasnya lima ribuan meter persegi, tidak ada izin juga. Itu sudah dibangun dan sudah dioperasionalkan, sudah disewa-sewakan. Kemarin kita panggil, buat pernyataan dan dia sudah siap untuk membongkar sendiri," kata Noviar.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement