Kamis 02 Nov 2023 18:30 WIB

In Picture: Lurah Jadi Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah

Kasidi membiarkan pemanfaatan TKD tanpa perizinan..

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Tahta Aidilla

Lurah Maguwoharjo, Kasidi (kiri) usai menjalani pemeriksaan kasus mafia tanah kas desa di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (2/11/2023). Kejati Yogyakarta menetapkan Lurah Maguwoharjo, Kasidi menjadi tersangka baru kasus mafia tanah kas desa (TKD). Kasidi membiarkan pemanfaatan TKD tanpa perizinan pada 2022 hingga 2023 oleh PT Indonesia Internasional Capital dan PT Komando Bayangkara Nusantara. Karena alasan kesehatan, Kasidi diberlakukan tahanan kota untuk 20 hari ke depan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin menyampaikan tersangka baru kasus mafia tanah kas desa di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (2/11/2023). Kejati Yogyakarta menetapkan Lurah Maguwoharjo, Kasidi menjadi tersangka baru kasus mafia tanah kas desa (TKD). Kasidi membiarkan pemanfaatan TKD tanpa perizinan pada 2022 hingga 2023 oleh PT Indonesia Internasional Capital dan PT Komando Bayangkara Nusantara. Karena alasan kesehatan, Kasidi diberlakukan tahanan kota untuk 20 hari ke depan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Lurah Maguwoharjo, Kasidi (tengah) usai menjalani pemeriksaan kasus tanah kas desa di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (2/11/2023). Kejati Yogyakarta menetapkan Lurah Maguwoharjo, Kasidi menjadi tersangka baru kasus mafia tanah kas desa (TKD). Kasidi membiarkan pemanfaatan TKD tanpa perizinan pada 2022 hingga 2023 oleh PT Indonesia Internasional Capital dan PT Komando Bayangkara Nusantara. Karena alasan kesehatan, Kasidi diberlakukan tahanan kota untuk 20 hari ke depan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin (kanan) menyampaikan tersangka baru kasus mafia tanah kas desa di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (2/11/2023). Kejati Yogyakarta menetapkan Lurah Maguwoharjo, Kasidi menjadi tersangka baru kasus mafia tanah kas desa (TKD). Kasidi membiarkan pemanfaatan TKD tanpa perizinan pada 2022 hingga 2023 oleh PT Indonesia Internasional Capital dan PT Komando Bayangkara Nusantara. Karena alasan kesehatan, Kasidi diberlakukan tahanan kota untuk 20 hari ke depan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Lurah Maguwoharjo, Kasidi (kiri) usai menjalani pemeriksaan kasus mafia tanah kas desa di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (2/11/2023). Kejati Yogyakarta menetapkan Lurah Maguwoharjo, Kasidi menjadi tersangka baru kasus mafia tanah kas desa (TKD). Kasidi membiarkan pemanfaatan TKD tanpa perizinan pada 2022 hingga 2023 oleh PT Indonesia Internasional Capital dan PT Komando Bayangkara Nusantara. Karena alasan kesehatan, Kasidi diberlakukan tahanan kota untuk 20 hari ke depan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Lurah Maguwoharjo, Kasidi usai menjalani pemeriksaan kasus mafia tanah kas desa di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (2/11/2023). Kejati Yogyakarta menetapkan Lurah Maguwoharjo, Kasidi menjadi tersangka baru kasus mafia tanah kas desa (TKD). Kasidi membiarkan pemanfaatan TKD tanpa perizinan pada 2022 hingga 2023 oleh PT Indonesia Internasional Capital dan PT Komando Bayangkara Nusantara. Karena alasan kesehatan, Kasidi diberlakukan tahanan kota untuk 20 hari ke depan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Lurah Maguwoharjo, Kasidi, seusai menjalani pemeriksaan kasus mafia tanah kas desa di Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Kamis (2/11/2023). Kejati Yogyakarta menetapkan Lurah Maguwoharjo, Kasidi menjadi tersangka baru kasus mafia tanah kas desa (TKD).

Kasidi membiarkan pemanfaatan TKD tanpa perizinan pada 2022 hingga 2023 oleh PT Indonesia Internasional Capital dan PT Komando Bayangkara Nusantara. Karena alasan kesehatan, Kasidi diberlakukan tahanan kota untuk 20 hari ke depan.

 

sumber : Republika/Wihdan Hidayat
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement