Rabu 24 May 2023 15:22 WIB

Namanya Mirip, Apakah Cocktail dan Mocktail Halal?

Mocktail dapat dianggap sebagai minuman yang halal.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Natalia Endah Hapsari
Beragam jamu yang diolah jadi mocktail.
Foto: Republika/Christiyaningsih
Beragam jamu yang diolah jadi mocktail.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Cocktail dan mocktail merupakan dua jenis minuman menyegarkan yang umumnya memiliki sentuhan rasa buah-buahan. Meski tampak mirip, kedua minuman ini memiliki perbedaan yang mendasar, termasuk dalam hal kehalalan.

Secara umum, cocktail merupakan minuman berbasis alkohol yang dicampurkan dengan beberapa bahan lain, seperti sari buah, sirup berperisa, atau air tonik. Jenis alkohol yang kerap digunakan untuk membuat cocktail adalah gin, vodka, serta rum.

Baca Juga

Berbeda dengan cocktail, mocktail diracik dengan cara yang mirip seperti cocktail, namun tanpa campuran alkohol. Alih-alih alkohol, bahan yang biasa  digunakan untuk membuat mocktail adalah sari buah, soda, sirup infused, rempah, dan garnish.

Dari segi kehalalan, cocktail yang mengandung alkohol jelas tidak halal. Akan tetapi, sebagian umat Muslim di Indonesia mungkin tak menyadari hal ini.

Alasannya, di Indonesia ada sajian berbasis buah yang memiliki nama mirip seperti cocktail, yaitu koktail buah. Namun tidak seperti cocktail yang mengandung alkohol, koktail buah merupakan potongan buah yang direndam dalam gula cair. LPPOM MUI mengimbau agar ummat Muslim tidak terkecoh dengan kemiripan nama tersebut.

"Jangan terkecoh dengan istilah cocktail, sehingga dalam persepsi kita akan sama dengan fruit cocktail dan secara permisif kita akan menganggapnya halal," kata LPPOM MUI melalui laman resminya.

Di sisi lain, mocktail dapat dianggap sebagai minuman yang halal. Alasannya, sajian minuman ini tidak mengandung alkohol atau bahan turunan alkohol. Bahan-bahan yang umum digunakan untuk membuat mocktail juga tergolong halal. "Mocktail merupakan minuman yang bisa diterima dan dinikmati oleh penganut agama Islam," ungkap Daniel Vasques, seperti dilansir El Meson Santa Fe.

Meski begitu, Vasques mengimbau ummat Muslim untuk lebih berhati-hati pada menu mojito mocktail. Kehalalan minuman mojito mocktail perlu dipastikan lebih lanjut kepada pihak penjual.

Karena meski mocktail tidak mengandung alkohol, mojito biasanya dibuat dengan menggunakan rum. Secara umum, mojito biasanya dibuat dengan mengombinasikan mint, jeruk nipis, dan rum. ''Jadi (mojito) versi mocktail berpotensi mengandung bahan yang tidak halal," ujar Vasques. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement