Selasa 23 May 2023 18:46 WIB

In Picture: Satpol PP Jaga Ketertiban Kota Bandung

Satpol PP menertibkan dan mencegah pedagang kaki lima (PKL) di jalan protokol. .

Rep: Edi Yusuf/ Red: Mohamad Amin Madani

Para petugas Satpol PP Kota Bandung berjaga di Jalan Braga dan kawasan Alun-alun Kota Bandung, Selasa (23/5/2023). Sesuai intruksi Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna, selain menertibkan dan mencegah pedagang kaki lima (PKL) di tempat terlarang atau Zona Merah, petugas Satpol PP juga menertibkan reklame liar di sepanjang jalan Kota Bandung. Untuk PKL yang melanggar, setelah diberi SP3 dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring) tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Para petugas Satpol PP Kota Bandung berjaga di Jalan Braga dan kawasan Alun-alun Kota Bandung, Selasa (23/5/2023). Sesuai intruksi Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna, selain menertibkan dan mencegah pedagang kaki lima (PKL) di tempat terlarang atau Zona Merah, petugas Satpol PP juga menertibkan reklame liar di sepanjang jalan Kota Bandung. Untuk PKL yang melanggar, setelah diberi SP3 dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring) tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Para petugas Satpol PP Kota Bandung berjaga di Jalan Braga dan kawasan Alun-alun Kota Bandung, Selasa (23/5/2023). Sesuai intruksi Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna, selain menertibkan dan mencegah pedagang kaki lima (PKL) di tempat terlarang atau Zona Merah, petugas Satpol PP juga menertibkan reklame liar di sepanjang jalan Kota Bandung. Untuk PKL yang melanggar, setelah diberi SP3 dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring) tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Para petugas Satpol PP Kota Bandung berjaga di Jalan Braga dan kawasan Alun-alun Kota Bandung, Selasa (23/5/2023). Sesuai intruksi Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna, selain menertibkan dan mencegah pedagang kaki lima (PKL) di tempat terlarang atau Zona Merah, petugas Satpol PP juga menertibkan reklame liar di sepanjang jalan Kota Bandung. Untuk PKL yang melanggar, setelah diberi SP3 dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring) tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Para petugas Satpol PP Kota Bandung berjaga di Jalan Braga dan kawasan Alun-alun Kota Bandung, Selasa (23/5/2023).

Sesuai intruksi Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna, selain menertibkan dan mencegah pedagang kaki lima (PKL) di tempat terlarang atau Zona Merah, petugas Satpol PP juga menertibkan reklame liar di sepanjang jalan Kota Bandung. Untuk PKL yang melanggar, setelah diberi SP3 dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring) tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement