Rabu 24 May 2023 00:12 WIB

LGBT Kodrat Tuhan Versi Mahfud MD, Ini Kata Persis, Al Washliyah, PBNU Hingga Profesor

Mahfud MD sebut LGBT merupakan kodrat tuhan membuat banyak pihak berkomentar.

Rep: Muhyiddin/Mabruroh/Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Komunitas LGBT. Mahfud MD sebut LGBT merupakan kodrat tuhan membuat banyak pihak berkomentar.
Foto: EPA/DAI Kurokawa
Ilustrasi Komunitas LGBT. Mahfud MD sebut LGBT merupakan kodrat tuhan membuat banyak pihak berkomentar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahfud MD sebut LGBT merupakan kodrat tuhan membuat banyak pihak berkomentar. Salah satunya Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), KH Jeje Zaenudin.

Kiai Jeje menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut LGBT sebagai kodrat Tuhan. Menurut Kiai Jeje, keberadaan LGBT tersebut harus dibagi dulu menjadi dua jenis. Pertama, menurut dia, memang ada penyimpangan orientasi seksual yang murni sebagai kodrat Tuhan.

Baca Juga

"Kita harus posisikan dulu keberadaan penyimpangan orentasi seksual itu kepada dua jenis. Pertama, ada yang murni penyakit bawaan sebagai kodrat Tuhan yang tidak ada seorang pun yang menginginkan dan mengusahakannya," ujar Kiai Jeje saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (23/5/2023). 

Yang Kiai Jeje pahami, maksud kodrat Tuhan di sini yaitu bahwa adanya kelainan orentasi seksual pada seseorang yang terbawa sejak lahir sebagai takdir Sang Pencipta. Tentu, kata dia, tidak seorang pun bisa menolak dan menghendakinya, tapi murni kuasa Tuhan. 

"Yang kedua, yang memang sepertinya, atau terindikasi sebagai korban dari usaha-usaha sistematis propaganda dan kampanye gaya hidup LGBT tadi," ucap Kiai Jeje. 

Menurut dia, jenis yang pertama membutuhkan pengobatan dan terapi kalau memang menyadari sebagai kelainan agar bisa sembuh. Sedankan jenis yang kedua, lanjut dia, harus dicegah dengan cara dibuat aturan dan regulasi pencegahannya.

"Termasuk aturan pencegahan gerakan propaganda dan kampanye menyebarluaskan dan mengajak melegalkan hingga meniru gaya hidup  kaum LGBT," kata salah satu Ketua MUI Pusat ini.

"Jika tidak ada aturan yang jelas maka, maka berpotensi perpecahan dan polemik terus menurus di tengah masyarakat," tutupnya. 

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, pemerintah tidak bisa melarang orang yang berstatus sebagai homo atau lesbian yang termasuk dalam LGBT. Menurut dia, perilaku LGBT merupakan ciptaan Tuhan. Karena itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku pada 2026, kelompok LGBT tidak bisa dilarang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement