REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PB Al Washliyah KH Masyhuril Khamis menjelaskan dalam Islam, praktik LGBT merupakan praktik yang terlarang secara ijma'. Artinya tidak ada satupun ulama mu'tabar yang membolehkan praktik itu untuk dilakukan, sehingga setiap muslim tidak boleh berbeda pendapat dalam menyikapi hal ini.
"Namun, yang terlarang adalah tidak hanya perbuatan manusianya saja, atau bukan jika hanya memiliki kecenderungan saja, Namun yang terlarang juga adalah jika ia mem-follow up kecenderungan yang salah itu," ujar dia kepada Republika.co.id, Selasa (23/5/2023).
Sebagaimana dalam Alquran juga disebutkan manusia itu difitrahkan senang dengan harta yang mewah. Namun, bukan berarti ia diperbolehkan mendapatkan harta tersebut dengan segala cara yang bisa dilakukan, tetapi ada aturanya yang harus ditaati dalam menyalurkan kecenderunganya terhadap harta mewah.
Manusia juga diciptakan suka dengan lawan jenisnya, baik lawan jenis yang sudah halal baginya ataupun yang belum halal bahkan bisa jadi seseorang yang masih berstatus istri orang.
Jika lawan jenis tersebut belum halal, maka Islam menyuruh kita untuk menundukan pandangan dan menahan hawa nafsu tersebut atau menyalurkan dengan cara yang dihalalkan sesuai syariat.
Jika lawan jenis itu tidak mungkin bisa dihalalkan atau masih dalam status akad dengan orang lain, maka ia wajib mengalihkan dan melawan kecenderungan tersebut.
Seseorang tidak berdosa selama ia berusaha menampik kecenderungan yang salah itu. Yang perlu kita pahami bahwa Islam tidak menyuruh kita untuk menghilangkan kecenderungan suka kepada lawan jenis.
Namun, menyuruh kita untuk menundukkan pandangan dan menahan hawa nafsu tersebut atau menyalurkan dengan cara yang dihalalkan sesuai syariat. Dengan seperti itulah maka ia akan terbebas dari hukum haram yang ada balasan siksa di akhiratnya.
Setiap orang punya tantangan tersendiri dalam melawan hawa nafsunya. Maka, masing-masing akan dapat pahala atas perjuangannya dalam menahan hawa nafsu yang tidak halal tersebut.
Adapun alasan sebagian orang yang seolah membela kaum LGBT dengan klaim bahwa mereka pun tidak memilih, namun ditakdirkan demikian "LGBT", maka hal itu tidak bisa dijadikan pembenaran atas penyimpangan tersebut. Sebagaimana orang yang dilahirkan "cacat" misalnya, maka ia tetap tidak diperbolehkan mencuri dengan dalih ia tidak bisa bekerja seperti yang lainya. Karena itu memang ujian bagi dia.
Maka bahagialah dan beruntunglah orang yang bisa melewati ujian dengan baik dan sesuai tuntunan. Dan celakalah bagi mereka yang malah menyalahkan keadaan demi membenarkan hawa nafsu yang diharamkan.
"Intinya kita harus terus mengingatkan bahwa salah satu penyebab HIV adalah LGBT ini dan ini menjadi tantangan tidak hanya kaitan penyebab sakit fisik, tapi yang lebih parah adalah penyebaran sakit rohani, penyakit rusaknya tatanan keluarga lndonesia yang beradab dan beragama," jelas dia.