Rabu 24 May 2023 19:40 WIB

Sudah Disetujui, Keluarga Miskin Ekstrem Kini Boleh Dapat Bansos dari Banyak Program

Kebijakan ini khusus untuk keluarga miskin ekstrem yang tidak bisa diberdayakan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Wakil Presiden KH Maruf Amin didampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai rapat pleno Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden KH Maruf Amin didampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai rapat pleno Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus mengintervensi berbagai program bantuan untuk menekan angka kemiskinan ekstrem hingga nol persen pada 2024. Salah satunya, setiap keluarga miskin ekstrem bisa mendapatkan bantuan multi program dari berbagai sumber mulai Kementerian Sosial, Pemerintah daerah, pemerintah desa hingga CSR.

Kebijakan ini berbeda dari sebelumnya dimana keluarga penerima manfaat tidak boleh menerima bantuan sosial ganda. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

Baca Juga

"Saya sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk yang miskin ekstrem bisa mendapatkan bantuan multi program. Jadi bisa dari Kemensos dia juga boleh menerima bantuan dari dana desa, juga bansos dari ke pemerintah daerah dan CSR," ujar Muhadjir dalam keterangan persnya di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Menurut Muhadjir, bantuan dari berbagai program ini ditujukan agar kesejahteraan keluarga miskin ekstrem meningkat hingga batas kategori miskin ekstrem. Kemiskinan ekstrem yang dimaksud mengacu pada definisi Bank Dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu sebesar 1,9 dolar AS PPP (purchasing power parity) per hari.

"Sampai nilai nominalnya sesuai batas kemiskinan ekstrem yaitu 1,9 dolar AS per hari itu bisa terpenuhi," ujar Muhadjir.

Sementara dari sisi pemberdayaan, kata Muhadjir, Pemerintah menerapkan kebijakan berbeda bagi warga miskin ekstrem yang sudah tidak produktif dan masih produktif. Dia menjelaskan, bagi warga miskin ekstrem yang sudah tidak bisa diberdayakan seperti difabel dan gangguan tertentu akan sepenuhnya ditanggung Pemerintah.

"Sehingga untuk miskin ekstrem ini khusus kemudian bagi mereka yang betul-betul tidak bisa diberdayakan karena alasan tertentu misalnya difabel, gangguan tertentu sehingga tidak bisa produktif itu 100 persen akan menjadi tanggung jawab pemerintah negara sesuai Undang-undang Dasar kecuali mereka yang masih bisa diberdayakan dalam usia produktif itu," ujarnya.

Sedangkan bagi masyarakat miskin ekstrem yang masih produktif akan mendapat bantuan pemberdayaan dari kementerian sosial yang pembiayaannya bisa dari kredit usaha rakyat (KUR) maupun pemodalan nasional madani (PNM).

"Tadi kami sudah koordinasi dengan pak Wapres, sehingga mendapat subsidi dari Pemerintah sehingga mereka yang usia produktif masih bisa dapat subsidi dan juga ada Bank Wakaf tidak akan dikenakan bunga," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement