BANDUNG – Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dua orang pengacara yang menyuap hakim agung di Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, masing-masing divonis delapan tahun dan lima tahun penjara. Mereka terbukti menyuap hakim agung untuk mengurus perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) kasus Koperasi Simpan Pinjam...
Berita Lainnya