Kamis 25 May 2023 08:50 WIB

Penyuap Hakim Agung Divonis Delapan Tahun, Sekretaris MA tak Ditahan KPK

Mereka terbukti menyuap hakim agung untuk mengurus perkara kasasi dan PK.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

BANDUNG – Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dua orang pengacara yang menyuap hakim agung di Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, masing-masing divonis delapan tahun dan lima tahun penjara. Mereka terbukti menyuap hakim agung untuk mengurus perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) kasus Koperasi Simpan Pinjam...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement