Kamis 25 May 2023 08:50 WIB

Penyuap Hakim Agung Divonis Delapan Tahun, Sekretaris MA tak Ditahan KPK

Mereka terbukti menyuap hakim agung untuk mengurus perkara kasasi dan PK.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

BANDUNG – Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dua orang pengacara yang menyuap hakim agung di Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, masing-masing divonis delapan tahun dan lima tahun penjara. Mereka terbukti menyuap hakim agung untuk mengurus perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) kasus Koperasi Simpan Pinjam...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement