Sunday, 8 Jumadil Awwal 1446 / 10 November 2024

Sunday, 8 Jumadil Awwal 1446 / 10 November 2024

Bea Cukai Awasi Peredaran Narkoba Melalui Jasa Pengiriman di Kalteng

Kamis 25 May 2023 12:45 WIB

Red: Gita Amanda

Ilustrasi Narkoba. Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) C Palangka Raya mengawasi peredaran narkoba yang diduga melalui paket jasa pengiriman di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ilustrasi Narkoba. Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) C Palangka Raya mengawasi peredaran narkoba yang diduga melalui paket jasa pengiriman di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Foto: Mgrol120
Bea Cukai sebagai community protector berkomitmen melindungi masyarakat dari narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) C Palangka Raya mengawasi peredaran narkoba yang diduga melalui paket jasa pengiriman di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KPPBC-TMP C Palangka Raya Firman Yusuf saat di Palangka Raya, Kamis (25/5/2023), mengatakan untuk mengantisipasi masuknya barang-barang berbahaya ke wilayah pengawasannya tersebut, Bea Cukai setempat akan berkoordinasi dengan jasa-jasa pengiriman di daerah setempat.

Baca Juga

"Bea Cukai Palangka Raya sebagai 'community protector' berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya seperti narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) serta mewujudkan Bea Cukai yang makin baik," katanya.

Dia menuturkan, sebelumnya Bea Cukai Palangka Raya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja melalui paket jasa pengiriman di Lion Parcel Palangka Raya, pada Jumat (19/5/2023), beserta seorang pemesan barang haram tersebut berinisial NP.

Dari kejadian itu petugas Bea Cukai setempat juga berhasil menyita ganja seberat berat 367 gram. Bahkan perkara tersebut juga sudah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. "Perkara tersebut juga sudah kita serahkan ke BNNP Kalteng untuk ditangani sesuai proses hukum yang berlaku dan akan terus dikembangkan," ungkapnya.

Ditambahkannya, penindakan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa terdapat pengiriman paket asal Medan tujuan Palangka Raya yang diduga NPP. Lalu, Bea Cukai Palangka Raya segera melakukan koordinasi dengan pihak Lion Parcel.

Kemudian, sesuai arahan Kantor Wilayah Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan bagian Selatan, agar Bea Cukai Palangka Raya berkoordinasi dengan BNNP setempat untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap paket tersebut.

"Tim BNNP Kalteng melaksanakan penggeledahan di lokasi penerima yang beralamat di Jalan G Obos Kota Palangka Raya dan berhasil mengamankan pemesan narkoba jenis ganja tersebut tanpa perlawanan," demikian Firman.

 

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler