REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM--Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB, Zamroni Aziz menyampaikan permintaan maaf atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan podok pesantren (ponpes) di Lombok Timur. Dua oknum pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Timur ditangkap karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 41 santriwati.
Ironisnya, kedua pimpinan ponpes ini melecehkan santriwati hingga sebagian berujung pemerkosaan dilakukan dengan modus 'pengajian seks' dan 'janji surga'. Korban kebejatan kedua pimpinan ponpes masih berusia 16-17 tahun.
Zamroni Azis menegaskan, perbuatan tersebut dilakukan oleh oknum. "Kami memohon maaf atas nama Kemenag. Kami sudah membina semaksimal mungkin untuk ponpes. Melalui forum ponpes, KSPP dan sebagainya," tutur Zamroni di Mataram, Jumat (26/5/2023).
Selain itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat NTB untuk tidak pernah ragu mendidik anaknya di ponpes karena masih banyak ponpes lain. "Karena yang lain masih punya niat yang baik, itikad baik untuk memberikan layanan terbaik, mendidik anak-anak sebagai penerus agama, bangsa dan negara. NTB, terutama Lombok ini adalah lumbungnya ponpes. Jangan pernah ponpes lain dicederai segelintir yang mengatas namakan ponpes dan saya kira itu oknum. Dan kita tunggu apa hasilnya sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Kepala Kanwil Kemenag NTB ini menegaskan, pihaknya sudah menurunkan tim melalui Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur. Dari hasil investigasi dari dua pondok pesantren (ponpes) yang diduga menjadi tempat pelecehan seksual satu sudah memiliki izin dan satu lagi belum memiliki izin.
"Untuk Ponpes di Sikur sudah ada izin. Sedangkan yang di Kotaraja belum terdata di Kementerian Agama," ujarnya.