Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Bea Cukai Batam Lakukan 253 Penindakan Sepanjang Kuartal I 2023

Jumat 26 May 2023 17:20 WIB

Red: Gita Amanda

Petugas Bea Cukai (ilustrasi). Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam melakukan 253 penindakan sepanjang kuartal I tahun 2023 dengan total estimasi nilai barang mencapai puluhan miliar rupiah.

Petugas Bea Cukai (ilustrasi). Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam melakukan 253 penindakan sepanjang kuartal I tahun 2023 dengan total estimasi nilai barang mencapai puluhan miliar rupiah.

Total estimasi nilai barang hasil penindakan Bea Cukai sebesar Rp 30,8 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam melakukan 253 penindakan sepanjang kuartal I tahun 2023 dengan total estimasi nilai barang mencapai puluhan miliar rupiah.

"Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan sebanyak 253 penindakan dengan total estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 30,8 miliar," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Rizki Baidillah saat dihubungi di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, terhadap pelanggaran tersebut, Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp 1,67 miliar yang terdiri atas bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), dan pajak penjualan barang mewah (PPn BM). "Angka tersebut naik 98 persen dibandingkan dengan triwulan I tahun 2022," katanya.

Rizki menyebutkan, semua penindakan tersebut terdiri atas berbagai jenis barang, seperti NPP (narkotika, psikotropika, dan prekursor), barang kena cukai, barang pornografi dan mainan seks, komoditas pakaian, tas, sepatu bekas dan aksesoris lainnya, dan perangkat elektronik.