REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai kembali memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan yang dilakukan secara sinergis dengan aparat penegak hukum lainnya. Kali ini pemusnahan dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Riau dan Bea Cukai Tanjung Emas.
Bea Cukai Wilayah Riau ikut dalam pemusnahan yang dilakukan oleh BNN Provinsi Riau, Selasa (23/5/2023) lalu. Sebanyak 785 butir ekstasi dengan berat 208,66 gram dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.
Narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari penindakan terhadap paket narkotika yang dimasukkan ke dalam paket yang berisi makanan yang diberitahukan sebagai makanan basah. Kemudian, paket ini selanjutnya akan dikirim menggunakan perusahaan jasa barang kiriman.
"Namun berkat kesigapan aparat penegak hukum bersama dengan Petugas Bea Cukai, maka paket tersebut dapat ditahan beserta dengan satu orang kurir berinisial FP. Selanjutnya, barang bukti dan saksi telah diserahkan kepada petugas BNN Provinsi Riau untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/5/2023).