Sabtu 27 May 2023 05:44 WIB

Disrupsi Informasi Menggerus Penerbitan Buku

Generasi muda cenderung memercayai berita yang viral dari pada kebenaran isi beritanya.

Rep: Heri Purwata/ Red: Partner
.
Foto: network /Heri Purwata
.

Naskah kerjasama UAD dan Badan Keahlian DPR RI. (foto : istimewa)

JURNAL PERGURUAN TINGGI -- Disrupsi informasi menjadi tantangan besar dalam penerbitan buku. Sebab citizen journalism atau jurnalis masyarakat telah berkembang secara bebas ditambah dengan post-truth. Sehingga hal ini telah mendisrupsi otak generasi muda.

Akibatnya, generasi muda cenderung memercayai berita yang banyak disukai atau diunggah berulang-ulang atau viral daripada kebenaran dari berita itu sendiri. Hal ini sama nasibnya dengan buku. Karena itu, regulasi perbukuan sangat dibutuhkan agar memberikan sinergi yang baik bagi seluruh stakeholders perbukuan.

BACA JUGA : UAD, PTS Terbaik di Indonesia Versi SCImago Institutions Rankings 2023

Rektor Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Dr Muchlas MT mengungkapkan hal tersebut pada penandatangan memorandum of understanding (MoU) antara UAD dan Badan Keahlian DPR RI di Yogyakarta, Jumat (26/5/2023). Selain penandatangan MoU juga dilaksanakan Forum Group Discussion (FGD) tentang Urgensi Perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perbukuan.