Ahad 28 May 2023 15:00 WIB

22 Ribu Guru PAI Terima Insentif, Berapa Besarannya ?

Tunjangan insentif akan diberikan selama 12 bulan.

Rep: Kampus Republika/ Red: Partner
.
Foto: network /Kampus Republika
.

Kementerian Agama menetapkan penerima insentif bagi<a href= guru PAI tahun 2023. Ilustrasi. Foto : republika" />
Kementerian Agama menetapkan penerima insentif bagi guru PAI tahun 2023. Ilustrasi. Foto : republika

Kampus—Sebanyak 22 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) ditetapkan mendapat insentif tahun 2023. Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan penerima adalah guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK yang memenuhi kriteria. Tunjangan insentif akan diberikan selama 12 bulan.

Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah mengatakan penetapan penerima insentif berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).

“Kami berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten Kota untuk usulan penerima insentif yang terdata di SIAGA sesuai dengan kriteria penerima yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis,” ungkap Amrullah, seperti dilansir laman pendis.kemenag.go.id.

Di dalam petunjuk teknis tersebut tertulis kriteria penerima insentif yang ditetapkan adalah: Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK, Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum memasuki usia pensiun.