Kampus—Sebanyak 22 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) ditetapkan mendapat insentif tahun 2023. Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan penerima adalah guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK yang memenuhi kriteria. Tunjangan insentif akan diberikan selama 12 bulan.
Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah mengatakan penetapan penerima insentif berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA).
“Kami berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten Kota untuk usulan penerima insentif yang terdata di SIAGA sesuai dengan kriteria penerima yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis,” ungkap Amrullah, seperti dilansir laman pendis.kemenag.go.id.
Di dalam petunjuk teknis tersebut tertulis kriteria penerima insentif yang ditetapkan adalah: Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK, Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum memasuki usia pensiun.
Amrullah menambahkan, kriteria penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif. “Tentu kita perhatikan juga skala prioritas penerima insentif seperti usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi,” tambahnya.
Selain itu, Amrullah menyampaikan penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap. Penyaluran pertama pada bulan Juni 2023 kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023. “Penyaluran insentif guru PAI tahap pertama akan dicairkan pada bulan depan (juni),” imbuhnya.
Pria yang juga alumni UIN Syahid Jakarta ini turut mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif. “Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” ungkapnya.
Amrullah berharap penyaluran insentif ini dapat berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah. “Saya berharap penyaluran insentif ini dapat menjadi motivasi dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah,” katanya menegaskan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp 250 ribu setiap bulan. Pemberian insentif tersebut sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
Baca juga :
23 Guru Terima Anugerah Guru PAI Berprestasi dan Berdedikasi Tahun 2022
Sebanyak 106 Madrasah Swasta Diusulkan Jadi Negeri
30 Madrasah Aliyah Terbaik di Indonesia , Salah Satunya Sekolah Ranking 1 Nasional
Kerjasama dengan Kemenparekraf, Google Indonesia Sediakan 5.500 Beasiswa
Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id. Silakan menyampaikan masukan, kritik, dan saran, melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com