REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka kemungkinan jajarannya untuk melakukan penyelidikan mengenai isu kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara gugatan uji materi sistem proporsional terbuka menjadi tertutup dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
Listyo menegaskan, langkah itu sejalan dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar tidak terjadi polemik berkepanjangan. Adapun pihak yang pertama kali menyuarakan vonis MK itu adalah advokat Denny Indrayana.
"Tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan sesuai dengan arahan beliau (Menkopolhukam) untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan," kata Sigit seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional tentang Pemilu 2024 Bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).
Menurut Listyo, penyidik saat ini sedang merapatkan langkah yang bisa dilaksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas. "Tentunya kalau kemudian ada peristiwa di dalamnya, tentu kita akan mengambil langkah lebih lanjut," ujar eks kepala Bareskrim Polri tersebut.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan MK untuk mengusut apabila memang terjadi kebocoran putusan perkara gugatan yang dimaksud. Meski begitu, kata dia, yang harus diperiksa adalah internal MK.
"Kalau betul itu bocor, itu salah. Yang salah yang membocorkannya di dalam, saya tadi sudah bilang ke MK supaya diusut siapa di dalam yang sudah bicara itu, kalau memang sudah diputuskan, kalau memang bocor, itu tapi bisa jadi tidak bocor juga," kata Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud meminta eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana untuk menjelaskan pernyataannya. "Dan itu nanti tentu akan terlihat dengan perjalanan waktu, siapa yang benar, siapa yang salah, tapi tidak boleh sebuah putusan belum diketok, bocor ke orang," ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud menyatakan sudah mengklarifikasi langsung kepada MK terkait isu kebocoran putusan perkara itu. Menurut Mahfud, MK menegaskan, perkara itu belum diputuskan dan meyakini isu yang beredar di luar hanya hasil analisis pihak-pihak di luar MK atas pertimbangan sikap para hakim konstitusi.
Perkara gugatan uji materi terhadap sistem proporsional terbuka dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu tercatat sebagai Nomor Registrasi 114/PUU-XX/2022 yang diterima MK pada 14 November 2022. Gugatan itu diajukan kader PDIP.
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI telah menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Sedangkan Fraksi PDIP menjadi satu-satunya yang menginginkan penerapan sistem tersebut.