REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka kemungkinan jajarannya untuk melakukan penyelidikan mengenai isu kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perkara gugatan uji materi sistem proporsional terbuka menjadi tertutup dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
Listyo menegaskan, langkah itu sejalan dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD agar tidak terjadi polemik berkepanjangan. Adapun pihak yang pertama kali menyuarakan vonis MK itu adalah advokat Denny Indrayana.
"Tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan sesuai dengan arahan beliau (Menkopolhukam) untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan," kata Sigit seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional tentang Pemilu 2024 Bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).
Menurut Listyo, penyidik saat ini sedang merapatkan langkah yang bisa dilaksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas. "Tentunya kalau kemudian ada peristiwa di dalamnya, tentu kita akan mengambil langkah lebih lanjut," ujar eks kepala Bareskrim Polri tersebut.