REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota menangkap tiga orang berinisial AS (33 tahun), SB (28), dan K (41) karena berkomplot melakukan tindak pidana pengopolosan gas elpiji bersubsidi. Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita 987 tabung gas elpiji berukuran 3, 12, dan 50 kilogram.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan ketiganya melakukan penyuntikan isi bahan bakar gas elpiji 3 kilogram, ke tabung 12 dan 50 kilogram. Gas elpiji yang sudah disuntikkan tersebut kemudian dijual dengan harga lebih rendah dari pasaran, ke sejumlah pelaku usaha ilegal di Jakarta dan Bekasi.
“Kita dapat indormasi dari masyarakat. Para pelaku beroperasi pada 19 Mei 2023, kita ungkap pada 26 Mei 2023. Kasus ini juga sudah jadi atensi Bapak Kapolri, makanya kita laksanakan pengungkapan dan mengamankan tiga tersangka,” kata Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (29/5/2023).
Lebih lanjut, Bismo menjelaskan, kasus ini berawal ketika seorang pria berinisial C bekerja sama dengan AS. C yang masih dalam pengejaran kepolisian ini, bertugas mencarikan barang tabung gas elpiji 3 kilogram.
Kemudian, sambung Bismo, C dan AS bertemu di suatu tempat untuk melakukan bongkar muat. Dalam hal ini, AS yang merupakan aktor intelektual dalam kasus ini, dibantu oleh SB dan K.
“Tempat yang digunakan untuk penyuntikan gas di daerah Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Kami juga amankan dari lokasi ada dua truk dan tiga pikap,” tegasnya.
Bismo menjelaskan, dalam sehari para pelaku bisa menyuntik 1.000 tabung gas subsidi 3 kilogram, untuk dipindah ke tabung gas Elpiji 12 dan 50 kilogram yang merupakan gas non subsidi. Kemudian, tabung 12 kilogram dijual seharga Rp 130 ribu per tabung, dimana harga normalnya dibanderol Rp 250 ribu hingga Rp 270 ribu per tabung.
“Tentunya disparitas harga ini adalah potensi kerugian dan diperebutkan pelaku usaha ilegal. Yang dirugikan rakyat kecil dan negara, karena gas subsidi itu harusnya diterima rakyat kecil tapi disalahgunakan,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukumannya pidana enam tahun penjara atau denda Rp 60 miliar,” tegasnya.