Selasa 30 May 2023 09:31 WIB

Dua Kekeliruan dalam Ihram Jamaah Haji

Ihram merupakan pakaian yang mengingatkan jamaah haji suatu saat akan mati.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Erdy Nasrul
Umat Islam berdoa di depan Kabah saat mengikuti ibadah umroh di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Rabu (26/10/2022). Ibadah umroh merupakan ibadah ziarah ke kota Makkah dengan melaksanakan beberapa amalan mulai dari niat atau ihram, tawaf, sa
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Umat Islam berdoa di depan Kabah saat mengikuti ibadah umroh di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Rabu (26/10/2022). Ibadah umroh merupakan ibadah ziarah ke kota Makkah dengan melaksanakan beberapa amalan mulai dari niat atau ihram, tawaf, sa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ihram merupakan bagian penting dalam berhaji ataupun umrah yang bermula dari miqat. Namun, biasanya sebagian jamaah melakukan beberapa kekeliruan terkait ihram.

Dikutip dari buku Bekal Jamaah Haji oleh Abdulaziz bin Abdullah bin Baaz, berikut di antara dua kekeliruan jamaah saat ihram:

Baca Juga

1. Melewati miqat tanpa berihram dari miqat tersebut hingga sampai ke Jeddah atau tempat lain. Ihramnya justru dilakukan setelah melewati miqat. Hal ini menyalahi perintah Rasul ﷺ yang mengharuskan setiap jamaah haji berihram dari migat yang dilaluinya.

Bagi yang melakukan hal tersebut, agar kembali ke miqat yang dilaluinya tadi dan berihram dari miqat itu kalau memang memungkinkan. Jika tidak mungkin, ia wajib membayar fidyah dengan menyembelih binatang kambing sebagai fidyah di Mekkah dan memberikan keseluruhannya kepada orang-orang fakir. Ketentuan tersebut berlaku bagi yang datang lewat udara, darat, ataupun laut.

Jika tidak melintasi salah satu dari kelima miqat yang sudah maklum itu, ia dapat berihram dari tempat yang sejajar dengan miqat pertama yang dilaluinya.

2. Sudah membuka pundak kanan (idhtiba) sejak di Miqot. Padahal, membuka pundak kanan hanya disyariatkan dari sejak memulai thawaf Qudum hingga selesai thawaf.

Adapun bagi orang yang sedang berihram untuk haji dan umrah, diwajibkan untuk melaksanakan apa yang diwajibkan Allah kepadanya, seperti kewajiban shalat pada waktunya secara berjamaah. Kemudian menjauhi apa yang dilarang Allah, berupa: rafats (berkata buruk, bercumbu mesra dengan istri), fusuq (melanggar perintah agama), jidal (berbantah-bantahan), dan perbuatan maksiat lainnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement