Selasa 30 May 2023 14:05 WIB

In Picture: Parkir Liar di Jalan Pasar Kembang Yogyakarta Ditertibkan

Penertiban untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan berlalu-lintas di area wisata. .

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Water barrier dan pita larangan melintas terpasang di marka biku-biku Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023). Penertiban parkir liar di Jalan Pasar Kembang dilakukan petugas gabungan Satlantas Polresta Yogyakarta, Dishub Kota Yogyakarta, dan Satpol PP Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk keselamatan dan kenyamanan berlalu-lintas di area wisata. Selain itu, juga banyaknya kendaraan yang berhenti serta parkir liar saat sore dan malam. Untuk mengantisipasi petugas memasang water barrier dan pita larangan melintas sepanjang 400 meter di Jalan Pasar Kembang. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Water barrier dan pita larangan melintas terpasang di marka biku-biku Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023). Penertiban parkir liar di Jalan Pasar Kembang dilakukan petugas gabungan Satlantas Polresta Yogyakarta, Dishub Kota Yogyakarta, dan Satpol PP Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk keselamatan dan kenyamanan berlalu-lintas di area wisata. Selain itu, juga banyaknya kendaraan yang berhenti serta parkir liar saat sore dan malam. Untuk mengantisipasi petugas memasang water barrier dan pita larangan melintas sepanjang 400 meter di Jalan Pasar Kembang. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Water barrier dan pita larangan melintas terpasang di marka biku-biku Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023). Penertiban parkir liar di Jalan Pasar Kembang dilakukan petugas gabungan Satlantas Polresta Yogyakarta, Dishub Kota Yogyakarta, dan Satpol PP Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk keselamatan dan kenyamanan berlalu-lintas di area wisata. Selain itu, juga banyaknya kendaraan yang berhenti serta parkir liar saat sore dan malam. Untuk mengantisipasi petugas memasang water barrier dan pita larangan melintas sepanjang 400 meter di Jalan Pasar Kembang. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Petugas menempelkan stiker pelanggaran parkir pada kaca mobil yang parkir sembarangan di marka biku-biku Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023). Penertiban parkir liar di Jalan Pasar Kembang dilakukan petugas gabungan Satlantas Polresta Yogyakarta, Dishub Kota Yogyakarta, dan Satpol PP Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk keselamatan dan kenyamanan berlalu-lintas di area wisata. Selain itu, juga banyaknya kendaraan yang berhenti serta parkir liar saat sore dan malam. Untuk mengantisipasi petugas memasang water barrier dan pita larangan melintas sepanjang 400 meter di Jalan Pasar Kembang. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Petugas menempelkan stiker pelanggaran parkir pada kaca mobil yang parkir sembarangan di marka biku-biku Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023). Penertiban parkir liar di Jalan Pasar Kembang dilakukan petugas gabungan Satlantas Polresta Yogyakarta, Dishub Kota Yogyakarta, dan Satpol PP Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk keselamatan dan kenyamanan berlalu-lintas di area wisata. Selain itu, juga banyaknya kendaraan yang berhenti serta parkir liar saat sore dan malam. Untuk mengantisipasi petugas memasang water barrier dan pita larangan melintas sepanjang 400 meter di Jalan Pasar Kembang. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Stiker tanda pelanggaran parkir terpasang pada kaca mobil di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023). Penertiban parkir liar di Jalan Pasar Kembang dilakukan petugas gabungan Satlantas Polresta Yogyakarta, Dishub Kota Yogyakarta, dan Satpol PP Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk keselamatan dan kenyamanan berlalu-lintas di area wisata. Selain itu, juga banyaknya kendaraan yang berhenti serta parkir liar saat sore dan malam. Untuk mengantisipasi petugas memasang water barrier dan pita larangan melintas sepanjang 400 meter di Jalan Pasar Kembang. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Petugas berjaga saat penertiban parkir liar di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023). Penertiban parkir liar di Jalan Pasar Kembang dilakukan petugas gabungan Satlantas Polresta Yogyakarta, Dishub Kota Yogyakarta, dan Satpol PP Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk keselamatan dan kenyamanan berlalu-lintas di area wisata. Selain itu, juga banyaknya kendaraan yang berhenti serta parkir liar saat sore dan malam. Untuk mengantisipasi petugas memasang water barrier dan pita larangan melintas sepanjang 400 meter di Jalan Pasar Kembang. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Spanduk himbauan penjemputan penumpang terpasang di marka biku-biku Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023). Penertiban parkir liar di Jalan Pasar Kembang dilakukan petugas gabungan Satlantas Polresta Yogyakarta, Dishub Kota Yogyakarta, dan Satpol PP Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk keselamatan dan kenyamanan berlalu-lintas di area wisata. Selain itu, juga banyaknya kendaraan yang berhenti serta parkir liar saat sore dan malam. Untuk mengantisipasi petugas memasang water barrier dan pita larangan melintas sepanjang 400 meter di Jalan Pasar Kembang. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Petugas menindak mobil yang parkir sembarangan di marka biku-biku di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023). Penertiban parkir liar di Jalan Pasar Kembang dilakukan petugas gabungan Satlantas Polresta Yogyakarta, Dishub Kota Yogyakarta, dan Satpol PP Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk keselamatan dan kenyamanan berlalu-lintas di area wisata. Selain itu, juga banyaknya kendaraan yang berhenti serta parkir liar saat sore dan malam. Untuk mengantisipasi petugas memasang water barrier dan pita larangan melintas sepanjang 400 meter di Jalan Pasar Kembang. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Petugas mengempiskan ban mobil yang parkir sembarangan di marka biku-biku Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023). Penertiban parkir liar di Jalan Pasar Kembang dilakukan petugas gabungan Satlantas Polresta Yogyakarta, Dishub Kota Yogyakarta, dan Satpol PP Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk keselamatan dan kenyamanan berlalu-lintas di area wisata. Selain itu, juga banyaknya kendaraan yang berhenti serta parkir liar saat sore dan malam. Untuk mengantisipasi petugas memasang water barrier dan pita larangan melintas sepanjang 400 meter di Jalan Pasar Kembang. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Petugas mengempiskan ban mobil yang parkir sembarangan di marka biku-biku Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023). Penertiban parkir liar di Jalan Pasar Kembang dilakukan petugas gabungan Satlantas Polresta Yogyakarta, Dishub Kota Yogyakarta, dan Satpol PP Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk keselamatan dan kenyamanan berlalu-lintas di area wisata. Selain itu, juga banyaknya kendaraan yang berhenti serta parkir liar saat sore dan malam. Untuk mengantisipasi petugas memasang water barrier dan pita larangan melintas sepanjang 400 meter di Jalan Pasar Kembang. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Spanduk tanda larangan parkir terpasang di marka biku-biku Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023). Penertiban parkir liar di Jalan Pasar Kembang dilakukan petugas gabungan Satlantas Polresta Yogyakarta, Dishub Kota Yogyakarta, dan Satpol PP Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk keselamatan dan kenyamanan berlalu-lintas di area wisata. Selain itu, juga banyaknya kendaraan yang berhenti serta parkir liar saat sore dan malam. Untuk mengantisipasi petugas memasang water barrier dan pita larangan melintas sepanjang 400 meter di Jalan Pasar Kembang. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Water barrier dan pita larangan melintas terpasang di marka biku-biku Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, Selasa (30/5/2023).

Penertiban parkir liar di Jalan Pasar Kembang dilakukan petugas gabungan Satlantas Polresta Yogyakarta, Dishub Kota Yogyakarta, dan Satpol PP Kota Yogyakarta. Hal ini dilakukan untuk keselamatan dan kenyamanan berlalu-lintas di area wisata.

Selain itu, juga banyaknya kendaraan yang berhenti serta parkir liar saat sore dan malam. Untuk mengantisipasi petugas memasang water barrier dan pita larangan melintas sepanjang 400 meter di Jalan Pasar Kembang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement