REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perusahaan Gas Negara Tbk selaku Subholding Gas Pertamina menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sebagai komitmen dalam melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan Good Corporate Governance (GCG) di Auditorium Graha PGAS, Jakarta, pada Selasa (30/05/2023).
RUPST ini mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2022, Laporan Tahunan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2022, Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2022, serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Perseroan Tahun Buku 2022.
Penetapan Penggunaan Laba Bersih, termasuk pembagian dividen untuk Tahun Buku 2022. RUPST menetapkan Laba Bersih yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk Tahun Buku 2022 sebesar 326.239.697 dolar AS sebagai berikut:
A. Sebesar 228.367.788 dolar AS atau sebesar 70 persen dibagikan sebagai deviden kepada pemegang saham sesuai porsi kepemilikkan saham pada perseroan dan dibayarkan secara tunai rupiah dengan kurs Bank Indonesia sesuai tanggal RUPS Tahun Buku 2022 selambat-lambatnya 30 hari setelah ditetapkan dalam RUPS Tahunan Perseroan ini.
B. Sebesar 97.871.999 dolar AS sebagai cadangan, termasuk untuk mendukung kegiatan operasional dan pengembangan Perseroan.
Dalam RUPST juga menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menetapkan besarnya Tantiem/ insentif khusus atas kinerja tahun 2022, serta menetapkan gaji/ honorarium, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023 setelah terlebih dahulu berkonsultasi kepada Kementerian BUMN selaku institusi Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
Selanjutnya, menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member of Ernst & Young) untuk melaksanakan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2023, Audit Kepatuhan PSA 62, Audit Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dan Penerapan Prosedur Yang Disepakati Atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja KPI Korporat dan KPI Individual Tahun Buku 2023.
PGN juga melakukan Ratifikasi Peraturan Menteri BUMN melalui RUPS sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/03/2023 Tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang berlaku efektif pada 24 Maret 2023.
2. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara yang berlaku efektif pada 24 Maret 2023.
3. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara yang berlaku efektif pada 24 Maret 2023.
Pertamina selaku pemegang surat kuasa dari Kementerian BUMN atas PT PGN Tbk mengusulkan perubahan Pengurus Perseroan sebagai berikut:
Memberhentikan dengan hormat nama-nama berikut:
1. M. Haryo Yunianto sebagai Direktur Utama
2. Heru Setiawan sebagai Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis
Mengangkat nama-nama berikut:
1. Arief Setiawan Handoko Sebagai Direktur Utama
2. Harry Budi Sidharta sebagai Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis
Maka susunan keanggotaan direksi dan dewan komisaris PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi sebagai berikut:
Susunan Komisaris
Komisaris Utama: Arcandra Tahar
Komisaris: Warih Sadono
Komisaris: Luky Alfirman
Komisaris Independen: Christian H. Siboro
Komisaris Independen: Dini Shanti Purwono
Komisaris Independen: Paiman Raharjo
Susuranan Direksi
Direktur Utama: Arief Setiawan Handoko
Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis: Harry Budi Sidharta
Direktur Infrastruktur dan Teknologi: Achmad Muchtasyar
Direktur Sales dan Operasi: Faris Aziz
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Fadjar Harianto Widodo
Direktur SDM dan Penunjang Bisnis: Beni Syarif Hidayat.