REPUBLIKA.CO.ID, CUANJUR -- Polres Cianjur mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Jumat (19/5/2023) lalu sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman tersangka. Mirisnya, pelaku pencabulan tersebut adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi vertikal di Kabupaten Cianjur berinisial YD (47 tahun).
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan kepada wartawan mengatakan, tersangka YD merupakan warga Desa Ciloto Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Sementara korbannya berinisial NY yang masih berusia 10 tahun.
''Untuk modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka diduga melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara melakukan bujuk rayu dan mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang,'' ujar Aszhari, Selasa (30/5/2023).
Tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar miliknya. Selanjutnya di dalam kamar tersebut tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korban.
Aszhari menambahkan, selang beberapa waktu korban melapor kepada orang tuanya karena pada saat buang air kecil merasa sakit. Kemudian orang tua korban menanyakan terkait hal tersebut dan korban menyampaikan bahwa sebelumnya dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka kepada korban.
Sehingga, korban bersama orang tuanya melaporkan terkait kejadian tersebut ke Polres Cianjur dan pelaku berhasil diamankan polisi. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tetang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.