Rabu 31 May 2023 15:58 WIB

BQB Salurkan Pembiayaan Rp 7,2 Miliar

BQB juga menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak dan sedekah Rp 23,5 juta.

Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSPPS Baitul Qiradh Baiturrahman (BQB) Tahun Buku 2022 di Banda Aceh, Selasa, (30/5/2023).
Foto: dok KSPPS BQB
Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSPPS Baitul Qiradh Baiturrahman (BQB) Tahun Buku 2022 di Banda Aceh, Selasa, (30/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Qiradh Baiturrahman (KSPPS BQB) menyalurkan pembiayaan pada 2022 sebesar Rp 7,2 milar kepada 428 anggota. Sementara simpanan anggota tahun yang sama mencapai Rp 6,9 miliar.

Sekretaris Pengurus BQB Basri A Bakar menyampaikan hal tersebut dalam acara pembukaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) BQB Tahun Buku 2022 di Banda Aceh, Selasa, (30/5/2023). 

Baca Juga

Basri menambahkan, pembiayaan yang disalurkan BQB untuk pemberdayaan ekonomi umat minimal Rp 2 juta dan tertinggi Rp 200 juta. Usaha lain yang dilakukan adalah membuka loket resmi pembayaran listrik, air, telepon dan pembayaran tagihan lainnya. "BQB juga menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak dan sedekah Rp 23,5 juta," kata Basri melalui keterangan tulis, Rabu (31/5/2023).

Sebagai lembaga ekonomi yang berbasis di Masjid Raya Baiturrahman, kata Basri, pertama kali diresmikan oleh Ketua ICMI Prof Dr BJ Habibie tahun 1995 dengan modal Rp 16 juta. Saat ini dengan aset Rp 19 milar, telah menjadi wadah bagi mahasiswa UIN dan USK untuk magang dan menyelesaikan tugas akhir. 

Mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Banda Aceh, Syarifah Nurana Arsyad, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas peningkatan kinerja BQB. Dia menegaskan, RAT adalah forumnya anggota, sebab koperasi milik anggota. "Koperasi dinilai berhasil apabila terjadi penambahan jumlah anggota setiap tahun," kata Nurana.

Dia mengatakan, ke depan koperasi terbuka akan diawasi oleh OJK dan boleh melayani pembiayaan. Sementara yang tertutup tetap dibina oleh dinas koperasi. Pada sisi lain, kata Nurana, banyak anggota koperasi yang belum memahami prinsip-prinsip koperasi. Misalnya anggota tidak aktif dapat dikeluarkan setelah tiga bulan dan pengurus yang meninggal harus segera diganti. 

Dinas koperasi akan melakukan pembinaan koperasi sesuai UU 25 tahun 1992, namun tidak wajib dinas menghadiri RAT, yang penting dinas menerima laporannya. "Demikian pula, apabila RAT diikuti oleh perwakilan kelompok anggota, maka harus ada peraturan khusus yang disahkan dalam RAT," kata dia. 

Anggota Pengawas KSPPS BQB Ali Amin menyampaikan, dari laporan keuangan konsolidasi tahun buku 2022 pendapatan dan beban, BQB telah membukukan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp 6.620.000. "Meskipun relatif rendah, tetapi capaian SHU ini sudah lebih baik dibandingkan tahun buku 2021 lalu BQB merugi Rp 24,2 juta," kata Ali.

Dia mengatakan, pada 2020, BQB mendapatkan SHU lebih tinggi yaitu Rp 41,2 juta. Menurunnya SHU ini dimaklumi, karena adanya pandemi secara internasional yakni Covid- 19. Padahal, pada periode ini, jumlah pembiayaan ke nasabah justru lebih meningkat sebesar 27,5 persen (Rp 7,1 miliar). Mestinya jumlah SHU berbanding lurus dengan jumlah SHU.  

Kata dia, merupakan sebuah kebanggaan, bahwa BQB sudah lama mempunyai tiga cabang, yaitu jalan Mudawaly, Sukadamai, dan Ulee Kareng. Di lembaga keuangan, fungsi cabang atau kantor kas, untuk memperluas dan mempermudah jangkauan nasabah. Kalau sebelumnya pelayanan nasabah hanya di Pasar Aceh, di seputar Masjid Raya Baiturrahman, tetapi sekarang sudah tersedia di cabang Sukadamai dan Ulee Kareng. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement