REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memprediksi, ada lima bentuk putusan yang kemungkinan diambil Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka. Mantan wakil menteri hukum dan HAM itu menyebut, lima prediksinya tersebut sebagai 'bocoran'.
"Mau tahu putusan MK soal pemilihan legislatif? Ada lima 'bocoran' terkait arah putusan MK tersebut," kata Denny lewat keterangan tertulisnya, Kamis (1/6/2023).
Pertama, MK memutuskan tidak menerima gugatan pemohon. Artinya, pemohon dianggap tidak berhak mengajukan gugatan. Dengan demikian, sistem proporsional terbuka tetap digunakan dalam Pemilu 2024.
Kedua, MK memutuskan menolak permohonan. Dengan begitu, sistem proporsional terbuka juga akan tetap digunakan dalam gelaran Pemilu 2024.