Kamis 01 Jun 2023 19:35 WIB

KPAI Minta Kapolda Sulteng Dalami Arti Pemerkosaan, Persetubuhan, dan Unsur Eksploitasi

Pihak kepolisian juga perlu melihat risiko yang diderita korban kekerasan seksual.

Rep: Zainur Mashir Ramadhan/ Red: Andri Saubani
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho (kanan) saat rilis kasus kejahatan terhadap anak di Mapolda Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (31/5/2023).  Polisi mengungkap kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur dan menetapkan 10 tersangka diantaranya oknum guru, seorang kepala desa dan mahasiswa, serta memeriksa satu oknum polisi yang diduga ikut terlibat.
Foto: ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho (kanan) saat rilis kasus kejahatan terhadap anak di Mapolda Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (31/5/2023). Polisi mengungkap kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur dan menetapkan 10 tersangka diantaranya oknum guru, seorang kepala desa dan mahasiswa, serta memeriksa satu oknum polisi yang diduga ikut terlibat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyoroti pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho atas kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun oleh 11 orang pelaku di Kabupaten Parigi Moutong atau Parimo. Menurut dia, pihak kepolisian perlu mendalami arti dari pemerkosaan, persetubuhan, atau keadaan detail yang terjadi lainnya.

“Pertama, harus didalami apa itu pemerkosaan, persetubuhan, maupun unsur eksplotasi. Sehingga saya harap Kapolda lebih detail lagi mencermati apa yang terjadi,” kata Ai di Jakarta kepada Republika.co.id, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, berdasarkan UU TPKS, sanksi bobot ringan hingga eskalasi tinggi sudah jelas terkait kekerasan seksual. Menurutnya, dalam UU Perlindungan Anak, unsur pemerkosaan, persetubuhan, hingga eksploitasi memang memiliki perbedaan yang sangat ketat.

Namun, dalam UU TPKS, bentuk kekerasan sudah dijelaskan secara menyeluruh, sehingga bisa menjadi bahan pertimbangan penyidikan. “Sekaligus bisa membedakan jenis-jenis yang bisa menjerat hukuman pada para pelaku,” kata dia.

Faktor pertimbangan kedua, lanjut dia, pihak kepolisian perlu melihat bagaimana risiko yang diderita korban. Berbeda dengan pemerkosaan yang dilakukan sekali, kasus di Parimo yang melibatkan 11 orang dan dua di antaranya anggota Brimob berinisial HST dan Kepala Desa inisial HS, membuat beban korban sangat berat.

“Sampai ada potensi kehilangan organ reproduksi, berat, ya. Itu kan sudah cacat, artinya kehilangan organ tubuh seseorang, tentu ini bukan hal yang sederhana dan tidak bisa disamakan dengan tindakan biasa,” jelas dia.

Dengan adanya catatan itu, dia meminta pihak kepolisian mempertimbangkannya sebagai aspek hukum. Ditanya peran KPAI saat ini, Ai mengatakan sedang berupaya melibatkan semua komponen terlibat dalam perlindungan anak untuk konsentrasi terhadap pemulihan korban. Dia berharap, korban bisa mendapat kondisi baik sehingga bisa berbicara lebih tenang dan bisa menyampaikan yang dialaminya.

Sebelumnya, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho yang memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur, ihwal pemerkosaan atau rudapaksa atas kekerasan seksual anak di Parimo. Dia meminta istilah pemerkosaan tidak lagi digunakan karena pihaknya yang tidak menggunakan istilah tersebut.

“Kita minta tidak menggunakan istilah pemerkosaan atau rudapaksa, melainkan persetubuhan anak di bawah umur,” kata Agus.

Dalam konferensi pers kemarin, Kamis (31/5/2023) Agus menduga, jika kekerasan seksual yang dilakukan 11 orang terhadap anak berusia 15 tahun itu tidak dilakukan bersama-sama. Menurut dia, kasus yang ada terjadi sejak April 2022 hingga Januari 2023.

"Dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu berbeda-beda. Dilakukan secara berdiri sendiri, dan tidak bersamaan oleh 11 pelaku ini," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement