REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) memberikan pendampingan industri kecil dan menengah (IKM) untuk melakukan diversifikasi produk olahan cabai rawit hiyung khas Kalimantan Selatan.
Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Reni Yanita mengatakan, produk hortikultura seperti cabai rawit hiyung merupakan salah satu komoditas pertanian yang mempunyai potensi untuk dikembangkan menjadi produk unggulan. "Dengan begitu diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan," kata Reni.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2022 menunjukkan, hasil panen cabai rawit di Kabupaten Tapin merupakan yang terluas di Kalimantan Selatan, yaitu mencapai 479 hektare dengan produksi hingga 2.015,7 ton.
Salah satu varietas cabai lokal unggulan di daerah tersebut adalah cabai rawit hiyung. Namanya berasal dari Desa Hiyung, desa tempat tumbuh varietas tersebut.
Pada 2016, cabai rawit hiyung telah terdaftar sebagai varietas tanaman hortikultura di Kementerian Pertanian. Dengan status tersebut ada kosekuensi terhadap Pemerintah Kabupaten Tapin untuk turut bertanggung jawab atas perkembangan dan pembudidayaannya agar keberadaan cabai hiyung tetap terjaga dan tetap lestari.
Selain itu, cabai rawit hiyung Tapin juga telah terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis Indonesia pada 2020. Cabai ini dianggap sebagai varietas unik yang dapat dikembangkan dan diolah menjadi beragam produk.
Direktur IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi mengatakan, cabai rawit hiyung memiliki tingkat kepedasan mencapai 2.333,05 ppm (kadar capcaisin) jauh lebih tinggi dibanding cabai rawit lainnya. Dengan teknologi yang tepat, cabai unik ini dapat dikembangkan jadi beraneka ragam makanan sehingga dapat memberi nilai tambah bagi petani.
"Oleh sebab itu, Ditjen IKMA Kemenperin terus melakukan pendampingan pada pelaku IKM setempat agar cabai Hiyung mampu bisa diolah menjadi berbagai produk turunan," imbuhnya.
Ditjen IKMA pun melakukan pendampingan diversifikasi produk dan teknologi penanganan pascapanen untuk memperpanjang umur simpan komoditas melalui pengawetan dan ragam pengolahan. Ditjen IKMA Kemenperin juga terus mendorong IKM pangan agar mampu memenuhi standar Good Manufacturing Practices (GMP) atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Demikian pula kelayakan mesin peralatan agar sesuai dengan persyaratan, serta pengawasan proses produksi dengan baik. Selain itu, didorong juga konsistensi produk akhir dari komoditas di sentra IKM tersebut.