REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi Muslim yang mampu. Sedangkan umrah merupakan ibadah sunnah.
Meski keduanya dilaksanakan di tanah suci, keduanya memiliki perbedaan. Dalam buku 2300 Konsultasi Fiqih karya Ustaz Ahmad Sarwat dijelaskan lima perbedaan diantaranya,
Pertama, haji terikat waktu tertentu. Ibadah haji tidak bisa dikerjakan di sembarang waktu. Dalam setahun, ibadah haji hanya dikerjakan sekali saja, dan yang menjadi intinya, ibadah haji itu harus dikerjakan pada tanggal 9 Dzulhijjah, yaitu saat wuquf di Arafah, karena ibadah haji pada hakikatnya adalah wuquf di Arafah.
Maka seseorang tidak mungkin mengerjakan ibadah haji ini berkali-kali dalam setahun. Ibadah haji hanya bisa dilakukan sekali saja. Dan rangkaian ibadah haji itu sudah dimulai sejak bulan Syawwal, Dzulqaidah, dan Dzulhijjah.
Sebaliknya, ibadah umroh bisa dikerjakan kapan saja tanpa ada ketentuan waktu. Bisa dikerjakan tujuh hari dalam seminggu, 30 hari dalam sebulan dan 365 hari dalam setahun.
Bahkan dalam sehari bisa saja ibadah umrah dilakukan berkali-kali, mengingat rangkaian ibadah umroh itu sangat sederhana, yaitu niat dan berihram dari miqat, tawaf di sekeliling Kakbah, lalu diteruskan dengan mengerjakan ibadah sa'i tujuh kali antara Shafa dan Marwah dan terakhir bertahalul. Secara teknis bila bukan sedang ramai, bisa diselesaikan hanya dalam satu hingga dua jam saja.
Kedua, ...Lihat halaman berikutnya >>