REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, menegaskan apa saja makanan dan minuman yang halal dan haram. Serta ada pula yang berada di antara keduanya, yakni syubhat, lantas bagaimana hukumnya?
“(Sesuatu) yang halal telah jelas dan yang haram juga telah jelas, dan di antara keduanya ada perkara syubhat (samar-samar). Barang siapa menjaga diri dari perkara yang syubhat itu, berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Barang siapa terjatuh kepada yang syubhat, berarti ia telah terjatuh dalam yang haram,” bunyi kutipan hadits tersebut.
Hadits ini secara tegas menyebutkan bahwa yang haram itu telah jelas. Lalu yang halal pun juga sudah jelas dan juga tidak perlu disertifikasi halal, bahan ini dikelompokkan dalam positive list, yaitu bahan-bahan yang sudah jelas kehalalannya dan tidak perlu untuk disertifikasi halal, seperti sayuran segar, ikan segar, dan lain lain.
Mengutip laman Halal MUI, yang perlu disertifikasi adalah makanan dan minuman syubhat. Proses sertifikasi pada dasarnya adalah proses untuk sampai kepada keputusan bahan yang tidak jelas tersebut agar menjadi jelas, apakah bahan itu jelas halal atau jelas haram.
Proses tersebut tentunya melalui proses audit (pemeriksaan dan/atau pengujian) oleh lembaga yang kompeten, proses penetapan (fatwa) oleh lembaga yang diakui dan mempunyai kewenangan untuk memberikan fatwa halal.
Selain itu, beberapa hadits juga menyebutkan keharaman binatang buas (karnivora), binatang yang hidup di dua alam (amphibi), binatang yang menjijikkan, binatang yang disuruh untuk membunuhnya, dan binatang yang dilarang untuk membunuhnya.
Perkembangan ilmu dan teknologi di bidang pangan menyebabkan makanan dan minuman yang dikonsumsi sekarang, terutama yang dibuat secara industri, telah menjadi sesuatu yang syubhat.
Dalam pembuatan makanan minuman, selain bahan baku utama (main raw material), juga ada bahan tambahan (additives) dan bahan penolong (processing aids). Bisa jadi bahan utamanya sendiri berasal dari bahan yang haram, atau bahan utamanya bahan yang halal namun bahan tambahan atau bahan penolongnya berasal dari bahan yang haram, sehingga tercampur antara yang halal dengan yang haram.
Atau mungkin juga fasilitas proses produksi digunakan untuk bahan yang halal dan bahan yang haram, sehingga bahan yang halal terkontaminasi oleh bahan yang haram. Dengan demikian status produk industri menjadi produk syubhat, yaitu belum jelas kehalalannya.
Karena itu, produk yang syubhat tersebut perlu diperjelas status kehalalannya melalui proses sertifikasi. Artinya, penting bagi semua restoran makanan dan minuman untuk segera memiliki sertifikat halal. Maka, tentu akan lebih baik jika kita memilih restoran yang sudah memiliki sertifikat halal agar lebih aman dan sesuai syariah.