Rabu 07 Jun 2023 08:53 WIB

In Picture: KPK Tahan Dadan Tri Yudianto

Dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Tahta Aidilla

Tersangka dari pihak swasta Dadan Tri Yudianto berjalan masuk ke dalam mobil tahanan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2023). KPK menahan Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (rompi oranye) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kini, KPK menahan Dadan pada Selasa (6/6/2023). (FOTO : Republika/Flori Sidebang)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2023). KPK menahan Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  --  Tersangka dari pihak swasta, Dadan Tri Yudianto, berjalan masuk ke dalam mobil tahanan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

KPK menahan Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

 

sumber : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement