Kamis 08 Jun 2023 09:56 WIB

Puluhan Aset Senilai Rp 5,2 Miliar Disita Kantor Pajak Jabar III

Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III serentak menyita aset penunggak pajak senilai total sekitar Rp 5,2 miliar.
Foto: Dok. Kanwil DJP Jawa Barat III
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III serentak menyita aset penunggak pajak senilai total sekitar Rp 5,2 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III serentak menyita aset penunggak pajak. Total taksiran sementara aset yang disita mencapai Rp 5,2 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Lucia Widiharsanti, menjelaskan, penyitaan serentak dilakukan pada Rabu (24/5/2023), oleh petugas dari KPP di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Bogor. “Petugas serentak menyita 24 aset milik penunggak pajak. Mulai dari tanah, bangunan, kendaraan bermotor, mesin, rekening hingga uang tunai,” kata Lucia dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Lucia menegaskan, sebelum dilakukan penyitaan, petugas KPP di masing-masing wilayah melakukan pendekatan persuasif sesuai dengan perundang-undangan agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Mulai dari perorangan, hingga perusahaan yang menjadi penanggung pajak.

Sejak jatuh tempo ketetapan, sambung dia, wajib pajak diberikan Surat Teguran, jika utang pajak tak dilunasi dalam 21 hari, maka terbit Surat Paksa. Kemudian, jika 2x24 jam Surat Paksa masih diabaikan maka dilaksanakan sita.