Rabu 30 Oct 2024 10:41 WIB

Baru Sehari Dilantik Jadi Waka DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman dari PDIP Ditahan

Soleman terjerat kasus suap dengan barang bukti Mitsubishi Pajero dan mobil BMW.

Aparat Kejari Kabupaten Bekasi menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman terkait kasus gratifikasi pada Selasa (29/10/2024).
Foto: Dok Kejari Kabupaten Bekasi
Aparat Kejari Kabupaten Bekasi menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman terkait kasus gratifikasi pada Selasa (29/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pada Selasa (29/10/2024) malam WIB. Hal itu setelah ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi tersebut menjalani pemeriksaan sejak siang. Padahal, Soleman tersebut baru sehari dilantik menjadi pimpinan dewan pada Senin (28/10/2024).

Soleman dilantik berbarengan dengan Ade Sukron dari Golkar sebagai ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha dari Gerindra sebagai wakil ketua I DPRD, dan Budi Muhammad Mustafa dari PKS sebagai wakil ketua III DPRD.

Adapun Soleman menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi dengan barang bukti dua mobil mewah. Soleman tidak memberikan jawaban kepada wartawan yang sudah menunggunya di pintu keluar kantor Kejari Kabupaten Bekasi di Cikarang. Dia pun langsung dibawa aparat menuju mobil untuk diangkut ke rutan.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyani menjelaskan, Soleman ditahan jaksa Seksi Tindak Pidana Khusus terkait kasus korupsi suap. "Tersangka SL ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Selanjutnya kami lakukan penahanan," kata Dwi kepada wartawan di kantornya, Selasa.

Jaksa menyita mobil Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit BMW sebagai barang bukti. Menurut Dwi, penetepan tersangka SL merupakan hasil pengembangan dari hasil penyidikan dugaan suap atau gratifikasi dengan tersangka RS. "Kami akan terus kembangkan kasus ini. Termasuk ada tidaknya tersangka lain," kata Dwi.

Adapun RS sudah lebih dulu berstatus tersangka. Kini, baik Soleman dan RS sama-sama dijebloskan ke penjara. "Tersangka kami tahan di Lapas Kelas II A Cikarang selama 20 hari," ujar Dwi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement