Jumat 09 Jun 2023 22:37 WIB

Geledah Kantor PDAM, KPK Temukan Bukti Dokumen Kasus Yana Mulyana

Penyidik KPK menggeledah kantor PDAM Tirtawening hingga Diskominfo Kota Bandung.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan suap yang menjerat wali kota nonaktif Bandung Yana Mulyana. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, lokasi yang digeledah penyidik, meliputi kantor PDAM Tirtawening, Diskominfo Kota Bandung, dan beberapa rumah pihak yang terkait dengan kasus itu. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis (8/6/2023) dan Jumat (9/6/2023).

"Ditemukan dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti perkara ini diantaranya beberapa dokumen dan barang bukti elektronik," kata Ali dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Seluruh bukti yang ditemukan itu segera dianalisis oleh tim penyidik. Dengan begitu, kasus korupsi tersebut dapat segera diusut sampai tuntas

Sebelumnya, KPK menetapkan Yana Mulyana dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemberian dan penerimaan suap terkait pengadaan CCTV serta jaringan internet Bandung Smart City. Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Bandung pada Jumat (14/4/2023).

Lima tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny. Kemudian, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi serta Manajer PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.

OTT dilakukan setelah KPK mendapat laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyerahan uang. Lembaga antirasuah itu pun mengamankan Yana di rumah dinasnya.

Dalam operasi senyap itu, KPK menemukan berbagai barang bukti. Di antaranya, sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat, serta uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit Malaysia, yen Jepang, dan bath Thailand senilai Rp 924,6 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement