Rabu 13 Dec 2023 20:09 WIB

Respons Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis Empat Tahun

Majelis hakim memberikan pidana tambahan pencabutan hak politik kepada Yana.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City, Yana Mulyana menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Bandung.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City, Yana Mulyana menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menerima putusan majelis hakim Tipikor yang memvonis dirinya dengan hukuman penjara empat tahun pada kasus Bandung Smart City. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 5 tahun penjara.

"Itu sudah jadi keputusan, melalui proses yang panjang. Tadi saya sudah sampaikan kepada majelis saya sudah menerima," ucap dia kepada wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga

Terkait vonis hukuman yang lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, ia enggan berbicara lebih banyak. Namun, ia menilai majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri.

"Majelis hakim punya pertimbangan," kata dia.

Terkait pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik selama dua tahun pascamenjalani putusan, ia tidak menjawab. Namun, hanya memberikan senyuman kepada awak media.

Sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) memutuskan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan denda Rp 200 juta. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023 program Bandung Smart City.

Ketua majelis hakim Hera Kartaningsih mengatakan, terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan gabungan beberapa perbuatan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama. Selain itu, melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara tiga bulan," ucap dia saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (13/12/2023).

Terdakwa Yana Mulyana, dia mengatakan, diberi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti Rp 435.724.000, 14.520 dolar Singapura, 645 ribu yen, 3.000 dolar Amerika dan 15.630 baht. Terdakwa apabila tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah keputusan maka harta benda yang disita dilelang untuk menutupi kekurangan.

"Jika tidak mempunyai harta benda untuk mengganti uang pengganti dipidana penjara setahun," kata dia.

Selain itu majelis hakim memberikan pidana tambahan pencabutan politik kepada Yana Mulyana yaitu pencabutan politik dipilih selama dua tahun setelah menjalani hukuman. Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement