Sabtu 07 Dec 2024 14:11 WIB

KPK Periksa Beberapa Pejabat Pemkot Bandung Soal Dugaan Aliran Dana Proyek CCTV

KPK memeriksa beberapa pejabat Pemkot Bandung dan pihak swasta.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City, Yana Mulyana di sela sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City, Yana Mulyana di sela sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak swasta sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut untuk menelusuri dugaan aliran dana terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan wali kota Bandung Yana Mulyana dalam proyek pengadaan closed circuit television (CCTV) dan jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2020-2023.

"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan pemberian ke anggota DPRD Kota Bandung, Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

Baca Juga

Menurut informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Kabid Sarana dan Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung Panji Kharismadi, Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bandung Ferlian Hadi, Verifikator Keuangan Dinas Kominfo Kota Bandung Rini Januanti, Staf Komersial PT Marktel Ridwan Permana, Manager Administrasi Keuangan PT Marktel Mulyana, Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Soni Setiadi, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Kota Bandung Yohannes Situmorang, Sukmara PNS Pemkot Bandung, Aditia Eka Permana PNS Pemkot Bandung. Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan penyidik KPK bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung pada Jumat (6/12).

Sebelumnya, Yana Mulyana didakwa telah menerima gratifikasi berbentuk uang dan fasilitas sejumlah Rp 400.407.000, terkait dengan proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP). Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Hendra Eka Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung disebutkan uang dan fasilitas yang diterima Yana, bersumber dari pihak swasta.

Uang beserta fasilitas tersebut, berasal dari Benny selaku direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement