REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Donald Trump membawa pergi sejumlah dokumen rahasia selepas meninggalkan Gedung Putih. Di antara dokumen yang dibawa mantan presiden AS ini terkait program nuklir dan senjata, berpotensi mengancam keamanan nasional.
Trump (76) yang akan bertarung untuk mendapatkan tiket capres dari Partai Republik, pada pilpres 2024, membawa ratusan dokumen rahasia pemerintah ke kediaman pribadinya Mar-a-Lago, Florida, demikian diungkapkan dakwaan setebal 49 halaman, Jumat (9/6/2023).
Ia menyimpan file-file itu termasuk dokumen Pentagon, CIA, National Security Agency di Mar-a-Lago yang tentu saja rentan secara keamanan karena menjadi tempat berlalu lalang banyak orang.
Dalam dua kesempatan, Trump memperlihatkan dokumen ke orang yang dianggap tak seharusnya melihatnya, yakni dokumen mengenai operasi dan rencana militer AS. Ia menghadapi 37 dakwaan lain dengan ancaman masing-masing 10 tahun penjara.
‘’Dokumen rahasia Trump disimpan di sejumlah kotak termasuk informasi kemampuan pertahanan dan senjata AS dan negara-negara lain,’’ ujar dakwaan kepada Trump seperti dilansir laman berita The Straits Times, Sabtu (10/6/2023).
Trump akan hadir di persidangan di Miami pada Selasa mendatang. Ini persidangan perdana atas kasusnya tersebut dan merupakan yang pertama menimpa mantan presiden. Menghadapi dakwaan kriminal dari pengadilan federal.
Pada Kamis (8/6/2023) melalui platform media sosialnya, Truth Social, Trump menyatakan dirinya didakwa oleh pemerintahan Presiden Joe Biden yang korup. Ia menyebutnya “Boxes Hoax.” Di video pembelaannya, ia menegaskan tak bersalah.
Ia menuding Departemen Kehakiman telah digunakan oleh pemerintahan Biden mengintervensi proses pilpres pada 2024 mendatang. ‘’Mereka mengejara saya karena sekarang kami lebih unggul di jajak pendapat dibandingkan Biden,’’ ujar Trump.
Penyelidikan atas dokumen rahasia itu dilakukan konsul khusus, Jack Smith, yang ditunjuk Jaksa Umum Merrick Garland. Smith juga menangani kasus serangan pendukung Trump ke Capitol Hill pada Januari 2021.