Senin 12 Jun 2023 14:12 WIB

In Picture: Aturan Baru, Penumpang Transportasi Publik Diperbolehkan Tidak Menggunakan Masker

Penumpang MRT, LRT dan Transjakarta saat ini tidak lagi wajib menggunakan masker..

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Penumpang tidak memakai masker saat menaiki Bus Transjakarta di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (12/6/2023). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengizinkan pengguna transportasi publik seperti MRT, LRT dan Transjakarta, untuk tidak mengenakan masker di dalam armada maupun di halte atau stasiun setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/2023 tentang protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana umum pada masa transisi menuju endemi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Penumpang tidak memakai masker saat menaiki Bus Transjakarta di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (12/6/2023). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengizinkan pengguna transportasi publik seperti MRT, LRT dan Transjakarta, untuk tidak mengenakan masker di dalam armada maupun di halte atau stasiun setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/2023 tentang protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana umum pada masa transisi menuju endemi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Penumpang tidak memakai masker saat menaiki Bus Transjakarta di kawasan Sudirman Jakarta, Senin (12/6/2023). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengizinkan pengguna transportasi publik seperti MRT, LRT dan Transjakarta, untuk tidak mengenakan masker di dalam armada maupun di halte atau stasiun setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/2023 tentang protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana umum pada masa transisi menuju endemi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas Bus Transjakarta tidak memakai masker saat melayani penumpang di Halte Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/6/2023). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengizinkan pengguna transportasi publik seperti MRT, LRT dan Transjakarta, untuk tidak mengenakan masker di dalam armada maupun di halte atau stasiun setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/2023 tentang protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana umum pada masa transisi menuju endemi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Penumpang tidak memakai masker saat menaiki Bus Transjakarta di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (12/6/2023). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengizinkan pengguna transportasi publik seperti MRT, LRT dan Transjakarta, untuk tidak mengenakan masker di dalam armada maupun di halte atau stasiun setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/2023 tentang protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana umum pada masa transisi menuju endemi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Seorang penumpang tidak memakai masker saat menaiki MRT di Jakarta, Senin (12/6/2023). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengizinkan pengguna transportasi publik seperti MRT, LRT dan Transjakarta, untuk tidak mengenakan masker di dalam armada maupun di halte atau stasiun setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/2023 tentang protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana umum pada masa transisi menuju endemi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Seorang anak tidak memakai masker saat menaiki MRT di Jakarta, Senin (12/6/2023). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengizinkan pengguna transportasi publik seperti MRT, LRT dan Transjakarta, untuk tidak mengenakan masker di dalam armada maupun di halte atau stasiun setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/2023 tentang protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana umum pada masa transisi menuju endemi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Penumpang tidak memakai masker saat menaiki MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Senin (12/6/2023). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengizinkan pengguna transportasi publik seperti MRT, LRT dan Transjakarta, untuk tidak mengenakan masker di dalam armada maupun di halte atau stasiun setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/2023 tentang protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana umum pada masa transisi menuju endemi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Penumpang tidak memakai masker saat menaiki MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Senin (12/6/2023). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengizinkan pengguna transportasi publik seperti MRT, LRT dan Transjakarta, untuk tidak mengenakan masker di dalam armada maupun di halte atau stasiun setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/2023 tentang protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana umum pada masa transisi menuju endemi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Seorang penumpang tidak memakai masker saat menaiki MRT di Jakarta, Senin (12/6/2023). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengizinkan pengguna transportasi publik seperti MRT, LRT dan Transjakarta, untuk tidak mengenakan masker di dalam armada maupun di halte atau stasiun setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/2023 tentang protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana umum pada masa transisi menuju endemi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah penumpang tidak memakai masker di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Senin (12/6/2023). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengizinkan pengguna transportasi publik seperti MRT, LRT dan Transjakarta, untuk tidak mengenakan masker di dalam armada maupun di halte atau stasiun setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/2023 tentang protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana umum pada masa transisi menuju endemi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Penumpang tidak memakai masker saat akan menaiki Bus Transjakarta di Halte Bundaran HI, Jakarta, Senin (12/6/2023). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengizinkan pengguna transportasi publik seperti MRT, LRT dan Transjakarta, untuk tidak mengenakan masker di dalam armada maupun di halte atau stasiun setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/2023 tentang protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana umum pada masa transisi menuju endemi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas Bus Transjakarta tidak memakai masker saat melayani penumpang di Halte Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/6/2023). Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengizinkan pengguna transportasi publik seperti MRT, LRT dan Transjakarta, untuk tidak mengenakan masker di dalam armada maupun di halte atau stasiun setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/2023 tentang protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana umum pada masa transisi menuju endemi. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penumpang tidak memakai masker saat menaiki Bus Transjakarta di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengizinkan pengguna transportasi publik seperti MRT, LRT dan Transjakarta, untuk tidak mengenakan masker di dalam armada maupun di halte atau stasiun setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/2023 tentang protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana umum pada masa transisi menuju endemi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement