Senin 12 Jun 2023 14:45 WIB

Terlibat Pungli dan Positif Narkoba, Perbuatan Kajari Madiun Dinilai tak Termaafkan

Jaksa Agung didesak Seret Kajari Madiun ke ranah pidana.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Karta Raharja Ucu
Kejaksaan Negeri (Ilustrasi)
Foto:

RESPON KEJAGUNG

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana akhir pekan lalu menyampaikan, kasus Andi Irfan tersebut masih dalam kewenangan Kejati Jatim. Dia berkata, setelah dilakukan pencopotan, Kejati Jatim, sudah melakukan pemeriksaan untuk keputusan lanjutan.

“Yang bersangkutan sudah dicopot. Dan saat ini kita menunggu hasil pemeriksaan oleh Kejati Jawa Timur untuk mengambil tindakan lanjutan,” ujar Ketut kepada Republika saat dihubungi, Ahad (11/6/2023).

Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum memberhentikan Jaksa Andi Irfan Syafrudin. “Kita lihat nanti dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh Kejati Jawa Timur,” kata Ketut.

Terkait dengan desakan untuk pemidanaan, Ketut, pun menyampaikan, agar tetap menunggu pemeriksaan internal di kejaksaan wilayah tersebut. Ketut menerangkan, sementara ini, keputusan Kepala Kejati Jatim Mia Amiati yang sudah melakukan pencopotan terhadap Andi Irfan sebagai Kejari Madiun, sudah tepat.

“Kita harus tetap mengapresiasi keputusan cepat yang dilakukan dengan mencopot jabatan yang bersangkutan, dan melakukan pemeriksaan,” kata Ketut.

Apakah Anda orang yang pandai berbicara

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement