REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyalahgunaan narkoba menjadi keresahan banyak pihak, tak terkecuali instansi penegak hukum. Selalu ada oknum yang nekat menyalahgunakan hal tersebut.
Kekhawatiran adanya oknum yang diduga menyalahgunakan narkoba dirasakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati. Seluruh personel kejaksaan di wilayah otoritas yang dipimpinnya harus steril dari penyalahgunaan narkoba. Untuk mewujudkan hal itu, pihaknya ingin mengetahui apakah benar seluruh anggotanya tak ada yang menyalahgunakan narkoba. Lalu bagaimana cara mengetahui hal itu?
"Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi personel yang membidangi masalah tes urine di Polda Jawa Timur untuk mengoordinasikan pelaksanaan tes urine, termasuk biaya yang diperlukan," ujar Mia di Surabaya pada Jumat (9/6/2023).
Pada Jumat 12 Mei 2023 ada kunjungan kerja Komisi III DPR. Dalam kegiatan itu, seluruh kepala kejaksaan negeri di wilayah Jawa Timur hadir di Kantor Kejaksaan Tinggi.
Selesai kegiatan kunjungan kerja. Para anggota DPR meninggalkan ruangan. Namun, seluruh kepala kejaksaan negeri diperintahkan tetap di tempat. Pada saat itulah tes urine dan tes rambut dilaksanakan. “Dengan begitu, tak ada yang menyangka akan ada tes penyalahgunaan narkoba, tak ada kebocoran informasi. Kemudian tes juga dilakukan dengan pengawasan yang ketat,” kata Mia.
Pelaksanaan tes dibantu personel Polda Jawa Timur. Personel kejaksaan dikawal petugas lainnya saat pengambilan urine dan sampel lainnya untuk kebutuhan tes. Tes berlangsung selama beberapa waktu sampai selesai. Semua personel kejaksaan dites.
Empat hari kemudian, hasil tes urine sudah keluar. Polda Jawa Timur menginformasikan ada seorang personel yang ternyata positif menyalahgunakan narkoba dengan bahan aktif metamfetamin. Berdasarkan data, kode peserta tes yang dinyatakan positif menyalahgunakan narkoba atas nama Andi Irfan Syafruddin.
"Selanjutnya saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk," ujarnya.
Kejaksaan kemudian 'mencopot' yang bersangkutan dari jabatannya.
Tak sekadar diberhentikan
Pencopotan Andi Irfan Syafrudin selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Jawa Timur (Jatim) dinilai belum cukup. Jaksa Agung ST Burhanuddin didesak untuk menyeret Andi Irfan, ke ranah pemidanaan terkait dengan dugaan pemerasan, dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pengajar Ilmu Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan penjeratan pidana, perlu dilakukan sebagai bentuk ketegasan Kejaksaan Agung (Kejakgung).