REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengajar llmu Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra, menilai pencopotan Andi Irfan Syafrudin sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Jawa Timur belum cukup. Guna menjaga integritas Korps Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin didesak membawa Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Jawa Timur ke ranah pemidanaan terkait dugaan pemerasan dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Pencopotan, harus dengan proses pidana. Itu tepat dilakukan. Hal ini ditujukan tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi, melainkan juga untuk memastikan Korps Kejaksaan yang bersih, serta terjaga integritasnya dari kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh oknumnya sendiri,” kata Azmi, Ahad (11/6/2023).
Menurut Azmi, perbuatan yang sudah dilakukan Andi Irfan sebagai pemimpin kejaksaan di Madiun, terbilang tak dapat dimaafkan. Andi Irfan baru empat bulan menjabat sebagai Kepala Kejari Madiun, tetapi sudah melakukan berbagai pelanggaran disiplin dan kode etik sebagai jaksa.
Bahkan Andi Irfan, sebelumnya diduga melakukan pungli dan pemerasan, serta penyalahgunaan kewenangan jabatan. Kasusnya diperparah ketika hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif Andi Irfan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Pada Jumat (9/6/2023) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati, melakukan pencopotan jabatan terhadap Andi Irfan. Namun pencopotan tersebut belum dibarengi dengan pemecatan, pun langkah pidana.
Kejaksaan Agung pun merespon kasus ini dengan berkomentar...