In Picture: ICW Ajukan Uji Materi PKPU ke Mahkamah Agung
ICW menilai dalam peraturan tersebut KPU memberikan celah kepada para koruptor..
Rep: Thoudy Badai/ Red: Tahta Aidilla
Komisioner KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang (kiri) bersama perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menunjukan surat tanda penerimaan berkas perkara uji materi di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (12/6/2023). Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisioner KPK 2015-2019 Saut Situmorang mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung. ICW menilai dalam peraturan tersebut KPU memberikan celah kepada para koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Komisioner KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang (tengah) bersama peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (kanan) dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih usai mengajukan uji materi di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (12/6/2023). Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisioner KPK 2015-2019 Saut Situmorang mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung. ICW menilai dalam peraturan tersebut KPU memberikan celah kepada para koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Peewakilan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih memegang poster usai mengajukan uji materi di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (12/6/2023). Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisioner KPK 2015-2019 Saut Situmorang mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung. ICW menilai dalam peraturan tersebut KPU memberikan celah kepada para koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Komisioner KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang (kiri) berbincang bersama peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah) dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih usai mengajukan uji materi ke Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (12/6/2023). Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisioner KPK 2015-2019 Saut Situmorang mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung. ICW menilai dalam peraturan tersebut KPU memberikan celah kepada para koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Komisioner KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang bersama peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih saat menjawab pertanyaan jurnalis di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (12/6/2023). Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisioner KPK 2015-2019 Saut Situmorang mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung. ICW menilai dalam peraturan tersebut KPU memberikan celah kepada para koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Komisioner KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang bersama perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih saat menjawab pertanyaan jurnalis di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (12/6/2023). Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisioner KPK 2015-2019 Saut Situmorang mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung. ICW menilai dalam peraturan tersebut KPU memberikan celah kepada para koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Komisioner KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang (kedua kiri) bersama perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menunjukan surat tanda penerimaan berkas perkara uji materi di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (12/6/2023). Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisioner KPK 2015-2019 Saut Situmorang mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung. ICW menilai dalam peraturan tersebut KPU memberikan celah kepada para koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang bersama perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menunjukan surat tanda penerimaan berkas perkara uji materi di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisioner KPK 2015-2019 Saut Situmorang mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung. ICW menilai, dalam peraturan tersebut, KPU memberikan celah kepada para koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif.
sumber : Republika/Thoudy Badai
Advertisement