Senin 12 Jun 2023 18:59 WIB

Kuasa Hukum Pemilik Travel di Bekasi Mengaku Kliennya Juga Jadi Korban Penipuan

PT Viressa Berkah Mandiri menepis tudingan bahwa pihaknya sudah diperiksa aparat.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Seorang guru mengaji, Muhammad Irwan Maulana melaporkan pemilik travel AS Sahlani Kamil ke Polres Metro Bekasi.
Foto: Dok Republika.co.id
Seorang guru mengaji, Muhammad Irwan Maulana melaporkan pemilik travel AS Sahlani Kamil ke Polres Metro Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kuasa hukum M Yasin Fadilah Kamil selaku pemilik travel umroh AS Sahlani Kamil, Noor Misuarie Erbachan menjelaskan, sebanyak 16 jamaah di bawah koordinasi Muhammad Irwan Maulana memang gagal berangkat. Noor mengeklaim, batalnya 16 jamaah itu berangkat ke Tanah Suci sebenarnya sudah diupayakan untuk diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.

"Sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan pelapor," kata Noor kepada Republika.co.id di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/6/2023). Dia tidak menjelaskan sudah berapa kali kliennya berupaya menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.

Namun yang jelas, kata Noor, kliennya sudah berupaya agar persoalan itu tidak sampai dibawa ke ranah hukum. "Sudah beberapa kali saya lupa tinggal berapanya. Pokoknya setelah batal keberangkatan," ujarnya.

Dia juga tidak menjelaskan apa hasil dari mediasi kedua belah pihak tersebut. Hanya saja, menurut Noor, ada pula jamaah lain yang tidak bisa berangkat umroh melalui travel milik kliennya.

Baca: Ditipu Pemilik Travel Umroh, Guru Ngaji di Kabupaten Bekasi Lapor Polisi

Noor menyampaikan, pada Kamis (8/6/2023), kliennya juga sudah menggelar mediasi massal. Mediasi tersebut dihadiri Yasin dan jamah yang gagal berangkat umroh, baik di bawah Irwan Maulana maupun jamaah lain. "Pelapor (Irwan Maulana) tidak hadir. Padahal pelapor masuk dalam grup tersebut dan saya undang," katanya.

Menurut Noor, sebagai bentuk tanggung jawab, kliennya sebenarnya sudah menyerahkan sebidang tanah beserta sertifikat kepada Irwan Maulana. Dia mengakui, sertifikat tanah tersebut bukan milik pribadi Yasin, tetapi milik keluarganya sebagai jaminan atas kerugian yang diderita jamaah.

"Klien kita sudah menyerahkan satu bidang tanah beserta sertifikatnya yang berada di Sertajaya (Cikarang Timur). Itu adalah pemilik dari salah satu yayasan sebagai rasa tanggung jawab," kata Noor.

Dia juga menyebut, sebenarnya 16 jamaah yang dibawa Irwan Maulana juga belum membayar lunas. Karena itu, pihaknya membantah kerugian para jamaah mencapai 400 juta sebagaimana setiap orang membayar Rp 25 juta kepada Yasin. Bahkan, kata Noor, karena belum lunas itulah, menjadi salah satu pemicu batalnya pemberangkatan umroh.

Noor menyampaikan, kliennya sebenarnya juga menjadi korban pemilik travel besar di Bekasi. Pada Januari 2023, sambung dia, Yasin sudah menyerahkan uang sebesar Rp 5,4 miliar kepada pemilik travel untuk keberangkatkan 375 jamaah, termasuk 16 orang yang dibawah Irwan Maulana.

"Jadi setelah itu ada jamaah global, total keberangkatan jamaah pada Januari itu sekitar 375 jamaah dan uang sudah terkumpul sekitar Rp 5,4 miliar," kata Noor.

Dia mengakui, Yasin untuk memberangkatkan jamaah, harus bekerja sama dengan travel lain. Lantaran travel yang digandeng ingkar janji, Noor melanjutkan, pihaknya telah melaporkan travel tersebut dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. "Dan kita sudah melakukan laporan ke Polres Metro Bekasi."

Noor tidak menyebutkan nama travel yang telah dilaporkannya itu ke kepolisian. Namun berdasarkan dokumentasi LP yang diterima Republika.co.id, agen travel yang dilaporkan Yasin dan kuasa hukumnya bernama PT Viressa Berkah Mandiri dengan pemiliknya M Gusmat Rizal.

PT Viressa Berkah Mandiri berkomentar terkait LP tersebut. Menurut Direktur Viressa Maemunah dalam keterangannya ke Republika Jumat (29/3/2024), Maemunah mempertanyakan darimana informasi yang menyebutkan ada LP bagi pihaknya. "Karena bila memang kami dilaporkan, kami siap untuk mengklarifikasi siapa yang benar. Apakah pelapor atau saya yang diduga dilaporkan," kata dia. 

Maemunah menegaskan pihaknya belum ada panggilan polisi untuk mengklarifikasi hal tersebut. "Karena itu kami menyimpulkan keteranganitu tidak benar, sepihak, dan menyesatkan, karena tidak teruji dan tidak berimbang," katanya. Maemunah menambahkan informasi itu membuat nama perusahaannya menjadi tercemar dan merasa dirugikan.

"Pemberitaan dilakukan secara sepihak dan membuat seolah olah membuat nama kami yang merasa sebagai terlapor dan melakukan hal itu semua. Ini membuat kami mengalami kerugian yang sangat besar, baik materi maupun imaterial," lanjut dia.

Seperti diketahui, Muhammad Irwan Maulana seorang guru ngaji penyandang disabilitas melapor ke Polres Metro Bekasi karena merasa telah ditipu oleh pemilik travel AS Sahlani Kamil di Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Irwan Maulana mengaku, total kerugian yang dideritanya, termasuk uang jamaah mencapai Rp 400 juta.

Tidak ada izin

Direktor Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, travel AS Sahlani Kamil yang dimiliki M Yasin Fadillah Kamil tidak tercatat sebagai penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh (PPIU). M Yasin telah dilaporkan oleh Irwan Maulana ke Polres Metro Bekasi terkait penipuan.

"Tidak ada izinnya," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin saat dihubungi Republika.co.id, kemarin. Nur Arifin memastikan, Kemenag telah menjalain kerja sama dengan kepolisian untuk menertibkan travel yang tidak berizin sebagai PPIU.

Jika ada travel bukan PPIU nekat memberangkatkan jamaah untuk umroh, kata dia, kepolisian siap menindak sesuai aturan berlaku. "Karena tidak memiliki izin maka kami sudah bekerja sama dengan kepolisian untuk menertibkannya," kata Nur Arifin.

Nur Arifin menegaskan, Kemenag melalui Ditjen PHU hanya membina travel yang memiliki izin sebagai PPIU atau penyelenggaraan perjalanan ibadah haji khusus (PIHK). Sesuai Pasal 122 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Haji dan Umroh, travel tidak memiliki izin sebagai PPIU atau PIHK namun memberangkatkan umroh atau haji maka bisa dipidana.

Ancamannya penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 6 miliar. "Karena wewenang Kemenag adalah untuk membina travel yang berizin sebagai PPIU atau PIHK," kata Nur Arifin.

DISCLAIMER

Berita ini sudah mengalami perubahan konten terkait keberatan dari PT Viressa Berkah Mandiri

PT Viressa Berkah Mandiri menilai pernyataan 'dokumentasi LP' tidak berdasarkan informasi yang tepat

PT Viressa Berkah Mandiri mengirimkan hak jawab dan klarifikasi kepada Republika pada 29 Maret 2024.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement