REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah akan terus menindak perusahaan atau lembaga penyalur para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri yang mengabaikan legalitas aktivitasnya. Kendati 26 kasus telah diungkap dalam sepekan terakhir, belum akan menghentikan upaya penegakan hukum dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Satgas (Kasatgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (Kasatgas TPPO) Polda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji mengungkapkan, TPPO menjadi kasus yang mendapatkan atensi dari Presiden RI. Sehingga Kapolri menginstruksikan penegakan hukum TPPO ini untuk ditindaklanjuti oleh Polda jajaran.
“Maka selain pengungkapan ini, Satgas TPPO Polda Jateng masih akan bekerja dan tetap akan melakukan pengamatan di wilayah hingga melakukan pengecekan kepada perusahaan penyalur tenaga/pekerja migran,” jelasnya di Semarang.
Dalam rangka penegakan hukum terhadap praktik TPPO ini, Polda Jateng juga akan menggandeng stakeholder terkait, karena tindak pidana TPPO ini juga terkait dengan pemangku keentingan lainnya.