Selasa 13 Jun 2023 11:40 WIB

75 Jamaah Haji Ajukan Tanazul, Begini Mekanismenya

Rata-rata jamaah haji yang mengajukan tanazul ingin bergabung ke kloter asalnya.

Rep: Agung Sasongko/ Red: Ani Nursalikah
Suasana Raudhah, Masjid Nabawi, Senin (11/6/2023). Untuk memasuki Raudhah, jamaah haji Indonesia harus memiliki tasreh atau izin.
Foto: Agung Sasongko/Republika
Suasana Raudhah, Masjid Nabawi, Senin (11/6/2023). Untuk memasuki Raudhah, jamaah haji Indonesia harus memiliki tasreh atau izin.

REPUBLIKA.CO.ID, Laporan Jurnalis Republika.co.id Agung Sasongko dari Madinah, Arab Saudi

MADINAH -- Sebanyak 75 jamaah haji Indonesia mengajukan tanazul agar bisa bergabung kembali dengan kloter asalnya.   

Baca Juga

Kepala Seksi Bidang Layanan Kedatangan dan Kepulangan Daerah Kerja (Daker) Madinah PPIH Arab Saudi, Cecep Nusyamsi, menjelaskan tanazul itu permohonan untuk kembali ke dalam kloternya. Setiap tahun tanazul itu selalu ada. 

"Jadi tanazul itu sendiri ada tanazul penggabungan kloter. Ada tanazul yang ingin pulang duluan karena sesuatu, mungkin karena kesehatan dan sebagainya," katanya, Senin (12/6/2023) malam.

Berdasarkan data hari ini, kata Cecep, yang mengajukan tanazul sudah 75 orang. Cecep memprediksi jumlah yang mengajukan tanazul akan lebih banyak mengingat saat kedatangan di Madinah banyak jamaah yang terpisah dari kloternya. 

"Mereka berpisah karena adanya kendala. Misalnya, mereka suami istri ada yang sakit. Suaminya yang bertahan atau istrinya yang berangkat duluan. Atau karena kendala visa yang belum keluar," ujarnya.  

Apalagi, menurut Cecep, pada musim haji kali ini banyak jamaah haji yang sudah lanjut usia (lansia) sehingga memerlukan pendampingan dari kelompok atau orang-orang terdekatnya sejak di Tanah Air. 

"Mungkin yang sepuh di kloter yang satu, sementara pendampingnya di kloter yang lain, ini perlu digabungkan. Nanti, di Makkah ketua kloter membawa surat dari embarkasi, kemudian datang ke sektor. Nanti sektor membawa surat pengantar itu ke daker," katanya. 

Mengacu pada Surat Edaran Nomor 058/D.MAK/Dk.4/06/2023 disebutkan bahwa tanazul/mutasi kloter untuk jamaah sakit harus memenuhi persyaratan meliputi, surat rekomendasi petugas kesehatan kloter dan surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah.

"Proses tanazul hanya bisa dilakukan di Makkah karena menyangkut penempatan dan sistem layanan-layanan lainnya. Termasuk juga menyangkut kepulangan ke Indonesia," ucapnya. 

Sedangkan pengajuan tanazul selain jamaah sakit harus memenuhi persyaratan, antara lain, surat pengantar dari PPIH Embarkasi yang bersangkutan dan surat pengantar dari ketua Sektor sesuai penempatan sektor jemaah.

"Sebanyak 75 orang yang mengajukan tanazul rata-rata mereka yang ingin bergabung ke kloter asalnya. Bukan mereka yang ingin pulang lebih awal, tapi mereka yang ingin bergabung ke kloter awal karena sudah merasa nyaman," ujarnya. 

Cecep mengakui, ada juga tanazul untuk keperluan dinas. Untuk hal ini, syarat yang harus dipenuhi yakni, surat permohonan mutasi dari jamaah yang bersangkutan yang diketahui oleh Ketua Kloter. Kemudian, surat pernyataan untuk tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi.

Termasuk surat dari atasan langsung instansi yang bersangkutan dan surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jamaah.

"Seluruh persyaratan disampaikan melalui sektor masing-masing untuk disampaikan kepada Kepala Daker Makkah, Seksi Pelayanan Kedatangan dan Kepulangan. Proses pengajuan tanazul paling lambat pada 25 Juni 2023, kecuali jamaah haji sakit," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement