REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pelaporan balik Rosita Komala Dewi (RKD), isteri pertama Bukhori Yusuf (BY), terduga pelaku kekerasan rumah tangga (KDRT) terhadap isteri keduanya, perempuan inisial M, dinilai sebagai bentuk kriminalisasi. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta Polda Metro Jaya (PMJ) menolak pelaporan RKD terhadap madunya tersebut, sebagai bentuk keberpihakan aparat penegak hukum kepada M, selaku saksi-korban KDRT yang diduga dilakukan oleh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Ketua Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengatakan, pelaporan saksi-korban M atas KDRT yang diduga dilakukan BY, tak seharusnya mendapatkan ‘serangan’ balik berupa pengancaman pemidanaan.
“Terkait dengan pelaporan balik terhadap perempuan M saksi-korban KDRT, Komnas Perempuan memandang bahwa sering sekali dalam kasus kekerasan terhadap korban perempuan, korban selalu dikriminalisasi melalui pelaporan balik dengan tuduhan-tuduhan pidana pencemaran nama baik, ataupun tuduhan-tuduhan lain,” ujar Bahrul kepada Republika.co.id, Senin (12/6/2023).
Menurut Bahrul, jika kepolisian menerima, apalagi melanjutkan pelaporan yang dilakukan RKD terhadap M tersebut, hal itu menunjukkan lemahnya pemahanan aparat penegak hukum dalam melihat persoalan KDRT yang diduga dilakukan BY. Pun hal tersebut menunjukkan aparat kepolisian yang tak memiliki perspektif hukum yang memihak korban.
“Ini (pelaporan balik RKD terhadap M) menunjukkan masih lemahnya perspektif keberpihakan aparat penegak hukum, dan juga masyarakat terhadap korban-korban kekerasan,” kata Bahrul menambahkan.