Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap dua pelaku berinisial L (52 tahun) dan B (22 tahun) terkait kasus penipuan mengatasnamakan PT Indodax Indonesia dengan kerugian mencapai ratusan juta, Selasa (13/6). (FOTO : Republika/Ali Mansur)
Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap dua pelaku berinisial L (52 tahun) dan B (22 tahun) terkait kasus penipuan mengatasnamakan PT Indodax Indonesia dengan kerugian mencapai ratusan juta, Selasa (13/6). (FOTO : Republika/Ali Mansur)
Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap dua pelaku berinisial L (52 tahun) dan B (22 tahun) terkait kasus penipuan mengatasnamakan PT Indodax Indonesia dengan kerugian mencapai ratusan juta, Selasa (13/6). (FOTO : Republika/Ali Mansur)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA. -- Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap dua pelaku berinisial L (52 tahun) dan B (22 tahun) terkait kasus penipuan mengatasnamakan PT Indodax Indonesia dengan kerugian mencapai ratusan juta, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus investasi kripto bodong yang mencatut nama perusahaan investasi Indodax dengan barang bukti sejumlah handphone dan rekening yang dipergunakan untuk melakukan penipuan.
sumber : Republika/ Ali Mansur
Advertisement