Kamis 15 Jun 2023 10:14 WIB

Persyaratan Pendaftaran dan Seleksi Akhir Semua Jalur PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK

Prioritas siswa yang diterima di tiap jalur berbeda.

Rep: Kampus Republika/ Red: Partner
.
Foto: network /Kampus Republika
.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2023 dimulai dengan pengajuan akun dan verifikasi berkas mulai 15 Juni 2023. Foto : pdk jateng
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2023 dimulai dengan pengajuan akun dan verifikasi berkas mulai 15 Juni 2023. Foto : pdk jateng

Kampus—Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Jawa Tengan tahun 2023 (PPDB Jateng 2023) jenjang SMA dan SMK sudah dimulai dengan pengajuan akun dan verifikasi berkas mulai Kamis 15 Juni 2023. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) perlu mengetahui persyaratan pendaftaran dan seleksi akhir semua jalur PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK.

Ada sejumlah jalur yang bisa dipakai CPDB untuk mengikuti PPDB Jateng 2023 jenjang SMA dan SMK. Jalur tersebut adalah Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang Tua, dan Jalur Prestasi.

Baca juga :

Klik Link ppdb.jatengprov.go.id untuk Pengajuan Akun PPDB Jateng 2023 SMA-SMK Hari Ini

Berikut adalah persyaratan semua jalur dan seleksi yang dilakukan pada PPDB Jateng 2023 jenjang SMA dan SMA. Informasi dihimpun dari Petunjuk Teknis PPDB Jateng 2023.

Persyaratan PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK

Jalur Zonasi

1. Buku Rapor SMP/sederajat

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah 5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi

6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga :

PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA dan SMK, Ini Kuota, Jadwal, Persyaratan, dan Cara Pendaftaran

Jalur Afirmasi

1. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

2. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat

3. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah

4. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi

5. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

6. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.

7. Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data dari (DP3AKB).

8. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Jalur Perpindahan Orang Tua

1. Buku Rapor SMP/sederajat

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah

5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota

6. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang

7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki)

8. Kartu Keluarga di luar Kota/Kabupaten

9. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

Jalur Prestasi

1. Buku Rapor SMP/sederajat

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah

5. Kartu Keluarga yang masih berlaku

6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan. Yaitu telah diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Serta telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Seleksi PPDB Jateng 2023 untuk setiap jalurnya berbeda. Setiap jalur mempunyai prioritas dalam menentukan siswa yang akan lolos dalam PPDB. Berikut adalah ketentuan seleksi PPD Jateng 2023 jenjang SMA dan SMK.

Berikutnya : Seleksi PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA


Seleksi PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA

Jalur Zonasi

a. Seleksi dilakukan dengan urutan :

1) jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah;

2) usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

b. Seleksi Jalur Zonasi Khusus diikuti oleh Calon Peserta Didik dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus dengan seleksi didasarkan pada prioritas usia yang lebih tua calon peserta didik. Apabila dalam kuota terakhir terdapat usia yang sama maka seleksi dilakukan melalui perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi/kejuaraan bagi yang memiliki.

c. Calon Peserta Didik baru yang melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah :

1) jalur zonasi,

2) jalur afirmasi, dan

3) jalur prestasi.

Jalur Afirmasi

Seleksi Jalur Afirmasi diprioritaskan :

a. jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;

b. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik;

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

Seleksi jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan :

a. Anak guru sesuai ketentuan.

b. jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;

c. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik;

Jalur Prestasi

Seleksi jalur prestasi diprioritaskan :

a. Hasil penjumlahan nilai prestasi (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran);

b. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

Seleksi PPDB Jateng 2023 Jenjang SMK


Seleksi PPDB Jateng 2023 Jenjang SMK

Jalur Jarak Terdekat

Seleksi Jarak Terdekat

a. jarak terdekat

b. Nilai akhir SMK;

c. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

Jalur Siswa Miskin, Anak Yatim dan/atau Piatu, Anak Panti, dan/atau Putra/Putri Nakes

a. Sesuai ketentuan penetepan kuota bagi siswa miskin, anakmyatim dan/atau piatu, anak panti dan putra/putri Nakes.

b. Nilai akhir SMK;

c. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

Jalur Seleksi Prestasi

a. Nilai akhir SMK;

b. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik;

Berikutnya : Konversi Akreditasi


Konversi Akreditasi

Penghitungan nilai rapor pada jalur prestasi SMA dan seleksi SMK mempertimbangkan akreditasi ditetapkan sebagai berikut:

1. Akreditasi A 1,0

2. Akreditasi B 0,9

3. Akreditasi C 0,8

4. Tidak Terakreditasi : 0,7

Nilai Akhir

Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari komponen penilaian.

Nilai Akhir Jenjang SMA

Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada PPDB SMA Jalur Prestasi meliputi:

a. Jumlah Rata-Rata Nilai Rapor (NR) semester I sampaib V SMP/MTs atau yang sederajat

b. Bobot Nilai Kejuaraan (NK):AH

Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus PRAIA NA SMA- (NRx Nilai Akreditasi)+NK

Nilai Akhir SMK

Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMK meliputi:

a. Jumlah Rata-Rata Nilai Rapor (NR) semester I sampai V SMP/MTs atau yang sederajat;

b. Bobot Nilai Kejuaraan (NK).

Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus:

NA SMK (NRx Nilai Akreditasi) + NK

Hasil seleksi PPDB Jateng 2023 jenjang SMA dan SMK akan diumumkan 30 Juni 2023

selambatnya pukul 23.55 WIB. CPDB yang ingin mengetahui informasi PPDB Jateng 2023 dapat mengikuti laman ppdb.jatengprov.go.id.

Baca juga :

30 Sekolah Terbaik di Jateng Tahun 2022 Versi LTMPT, SMA Pradita Dirgantara Peringkat Pertama

29 Sekolah Terbaik di Semarang Tahun 2022 Berdasarkan Nilai UTBK

Ini 25 SMAN Terbaik di Jawa Tengah, Referensi untuk PPDB Jateng 2023

Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id. Silakan menyampaikan masukan, kritik, dan saran, melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com

sumber : https://kampus.republika.co.id/posts/223197/persyaratan-pendaftaran-dan-seleksi-akhir-semua-jalur-ppdb-jateng-2023-jenjang-sma-dan-smk
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement