Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Putus Distribusi BKC Ilegal di Malang

Kamis 15 Jun 2023 17:11 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Malang kembali memutus distribusi beragam barang kena cukai (BKC) ilegal.

Bea Cukai Malang kembali memutus distribusi beragam barang kena cukai (BKC) ilegal.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai Malang kembali memutus distribusi beragam barang kena cukai (BKC) ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Tingkatkan pengawasan, Bea Cukai Malang kembali memutus distribusi beragam barang kena cukai (BKC) ilegal. Bernilai ratusan juta rupiah, penindakan kali ini dilakukan Bea Cukai Malang dalam operasi gempur rokok ilegal di berbagai wilayah pengawasannya.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan ada beberapa jenis BKC yang ditindak oleh pihaknya, seperti tembakau iris (TIS) dan sigaret kretek mesin (SKM). Pada Selasa (6/6/2023), Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman BKC HT jenis TIS tanpa dikemas eceran dalam patroli darat di wilayah Malang Raya. Pengiriman TIS ini dilakukan tanpa dilindungi dokumen cukai yang dimuat dalam sarana pengangkut mobil di Jalan Tol Pandaan-Malang KM 77.

Baca Juga

“Total 700 kg BKC HT jenis TIS dibungkus dalam 20 karung dan tidak dikemas untuk penjual eceran berhasil diamankan. Diperkirakan nilai barang mencapai Rp 193.200.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 21 juta,” jelas Gunawan.

Perlu dipahami pengiriman TIS yang belum dikemas dalam bentuk eceran harus dilengkapi dokumen cukai. “Karena pelanggaran tersebut, saat ini telah kami amankan seluruh barang bukti berserta dua orang terperiksa IP (sopir) dan AS untuk dilakukan proses lebih lanjut.”

Kemudian pada Jumat (9/6/2023), Bea Cukai Malang melakukan dua kali penindakan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Pertama, penindakan dilakukan di Jalan Laksamana Martadinata, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari pemeriksaan, diketahui mobil pertama memuat sebanyak 6.400 bungkus dengan total 128 ribu batang rokok ilegal. Sedangkan mobil kedua memuat 6.288 bungkus dengan total 125.760 batang rokok ilegal.

Gunawan menjelaskan patroli darat dilanjutkan di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan berhasil menindak rokok jenis SKM ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 5.900 bungkus dengan total 118 ribu batang. “Dari hasil penindakan, diperkirakan nilai barang mencapai Rp 466.558.800,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 248.707.440,00,” ucap Gunawan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler