REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Kepolisian Resor (Polres) Ciamis menggelar konferensi pers terkait tiga kasus kekerasan seksual pada Rabu (14/6/2023). Seluruh korban dari tiga kasus yang diungkap itu masih berstatus anak di bawah umur.
Kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan anak di bawah umur, yang dijadikan pekerja seks komersial. Kasus kedua adalah pemerkosaan anak oleh ayah kandungnya. Sementara kasus ketiga adalah pemerkosaan anak oleh ayah tiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah mengatakan, sejak Januari hingga Juni 2023, terdapat 26 kasus kekerasan seksual yang ditangani di Polres Ciamis. "Mayoritas korbannya anak di bawah umur," kata dia, Rabu (14/6/2023).
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Ciamis, Dian Budiyana, mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya terjadi baru-baru ini. Setiap tahunnya, terdapat sekitar 20 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang tercatat di dinasnya.