Kamis 15 Jun 2023 19:01 WIB

Belum Genap Setengah Tahun 2023, Polres Ciamis Sudah Tangani 26 Kasus Kekerasan Seksual

Para pelaku diharapkan dapat dihukum berat untuk menimbulkan efek jera.

Rep: Bayu Adji/ Red: Agus raharjo
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus prostitusi dengan korban anak di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diperlihatkan di Markas Polres Ciamis, Rabu (14/6/2023).
Foto: Bayu Adji P/Republika
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus prostitusi dengan korban anak di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, diperlihatkan di Markas Polres Ciamis, Rabu (14/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Kepolisian Resor (Polres) Ciamis menggelar konferensi pers terkait tiga kasus kekerasan seksual pada Rabu (14/6/2023). Seluruh korban dari tiga kasus yang diungkap itu masih berstatus anak di bawah umur.

Kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan anak di bawah umur, yang dijadikan pekerja seks komersial. Kasus kedua adalah pemerkosaan anak oleh ayah kandungnya. Sementara kasus ketiga adalah pemerkosaan anak oleh ayah tiri.

Baca Juga

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah mengatakan, sejak Januari hingga Juni 2023, terdapat 26 kasus kekerasan seksual yang ditangani di Polres Ciamis. "Mayoritas korbannya anak di bawah umur," kata dia, Rabu (14/6/2023).

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Ciamis, Dian Budiyana, mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya terjadi baru-baru ini. Setiap tahunnya, terdapat sekitar 20 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang tercatat di dinasnya.