REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusutan korupsi ekspor minyak goreng masih terus dilanjutkan. Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (15/6/2023) mengumumkan penetapan tiga tersangka korporasi terkait korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 6,47 triliun sepanjang Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 tersebut.
Tiga tersangka korporasi yang ditetapkan tersebut, adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penetapan tiga tersangka korporasi tersebut, setelah tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti-bukti atas peran ketiga perusahaan yang membuat kelangkaan minyak goreng itu.
“Bukti yang sangat penting tersebut, yaitu dengan adanya putusan majelis hakim atas terdakwa perorangan yang sudah disidangkan, dan sudah berstatus terpidana yang memandang bahwa perbuatan terpidana (perorangan) tersebut adalah aksi korporasi,” ujar Ketut, Kamis (15/6/2023).
Atas putusan inkrah majelis hakim terhadap para pelaku perorangan tersebut, Kejagung melanjutkan proses hukum terhadap para korporasi. “Dari hasil penyidikan, tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group,” ujar Ketut.
Ketut menambahkan, penjeratan tiga korporasi terkait korupsi minyak goreng ini untuk memastikan penuntasan hukum atas kelangkaan minyak goreng. Yakni diduga disebabkan adanya pemberian izin ilegal terkait ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) pada saat itu.
Para terdakwa perorangan kasus ini ...