Jumat 16 Jun 2023 13:03 WIB

Hingga Mei 2023, OJK DIY Terima 129 Pengaduan Kasus Investasi dan Pinjol Ilegal

Upaya memperluas literasi dan inklusi keuangan terus digencarkan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Pinjaman online (pinjol) ilegal
Foto: Tim infografis Republika
Pinjaman online (pinjol) ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DI Yogyakarta terus berupaya memperluas literasi dan inklusi keuangan di wilayahnya. Apalagi mengingat masih maraknya pinjol ilegal yang menjerat masyarakat.

Hal ini disampaikan Kepala OJK DIY, Parjiman, Jumat (16/6/23). "Sepanjang 2023, OJK DIY telah melaksanakan 28 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2.550 orang peserta di wilayah DIY maupun wilayah lainnya di Indonesia," ujarnya.

Media sosial Instagram OJK DIY @ojk_jogja sebagai saluran media komunikasi digital yang menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat serta kegiatan-kegiatan OJK DIY lainnya, telah memublikasikan sebanyak 127 konten dengan jumlah impression yang terus meningkat dari Januari hingga April 2023.  

Ia mengungkapkan, sejak awal Januari hingga Mei 2023, OJK DIY telah menerima 129 pengaduan konsumen yang disampaikan baik melalui surat maupun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) serta 403 pengaduan konsumen secara walk in.

Dari pengaduan yang disampaikan melalui surat dan APPK, sebanyak 106 merupakan pengaduan sektor perbankan, 18 merupakan pengaduan sektor IKNB dan sisanya merupakan pengaduan di lembaga jasa lainnya (LJK lainnya) maupun non-LJK.  

Selanjutnya, dari pengaduan konsumen secara walk in, sebanyak 124 merupakan pengaduan sektor perbankan, 118 merupakan pengaduan sektor IKNB, dan dua pengaduan merupakan pengaduan sektor pasar modal dan sisanya merupakan pengaduan Non LJK.  

Selain itu, di awal masa pandemi pada 2021 hingga 16 April 2022, tercatat 557 pengaduan yang dilayani melalui call center OJK DIY. Dari Januari hingga Mei 2023, OJK DIY telah melayani permintaan informasi debitur sistem layanan informasi keuangan (SLIK) sebanyak 1.870 permintaan.

Parjiman mengungkapkan, masih banyak pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat, tak terkecuali di DI Yogyakarta, sehingga banyak yang melaporkan hal ini ke OJK. "Dari Januari hingga Mei 2023, OJK DIY telah menerima total 75 pengaduan konsumen terkait investasi ilegal dan pinjaman online ilegal," kata Parjiman.

OJK DIY juga terus mendukung program literasi dan inklusi keuangan secara masif dalam rangka pencapaian target literasi dan inklusi keuangan nasional, baik melalui kegiatan tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui learning management system (LMS) serta media sosial.  

Selain itu, OJK terus mengakselerasi perluasan akses keuangan regional melalui optimalisasi peran 493 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 35 provinsi dan 458 kabupaten/kota, melalui program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), program Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA).

Kemudian, Program Simpanan Pelajar (SimPel), Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), Program Laku Pandai dan Program Ekosistem Keuangan Inklusif di Wilayah Perdesaan. Saat ini, terdapat enam TPAKD yang telah terbentuk di wilayah DIY yang meliputi satu TPAKD tingkat provinsi dan lima TPAKD tingkat kabupaten/kota.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement