REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mencatat ada puluhan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD DKI Jakarta yang berstatus ganda. Para partai politik (parpol) diberi waktu untuk melakukan perbaikan mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
"Untuk data ganda sekitar 25 (bacaleg) dari 12 parpol, nanti yang akan kami berikan status ganda dan kami berikan catatan dengan keterangan dari parpol mana dan dari dapil mana. Nanti kami serahkan ke partai untuk melakukan perbaikan," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2023).
Penemuan puluhan data ganda tersebut meliputi status ganda dalam internal parpol maupun status ganda antara DPRD dan yang mendaftar di Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Meski begitu, Dody masih enggan membeberkan datanya secara spesifik. Dia menyampaikan akan menyerahkan data itu kepada parpol untuk diperbaiki.
Proses perbaikan itu, dia melanjutkan, tidak dilakukan oleh per bacaleg secara personel melainkan oleh parpol masing-masing. Selain masalah status ganda, perbaikan itu juga berupa masalah lainnya, di antaranya ijazah pendidikan, surat kesehatan, dan surat keterangan kaitannya dengan tindak pidana dari pengadilan negeri.
"Verifikasi administrasi berjalan sampai 23 Juni 2023. Tanggal 24-25 Juni 2023 kami sampaikan ke parpol dan Bawaslu DKI. Kita berikan waktu untuk perbaikan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023, itu hak parpol yang bisa dimanfaatkan," kata Dody.
Secara umum menurut catatannya, verifikasi administrasi sudah mencapai hingga angka 99 persen dari jumlah bacaleg sebanyak 1.902 orang. "Kami sudah 99 persen melakukan verifikasi administrasi. Kami masih melakukan klarifikasi ke instansi-instansi nanti ke depan untuk kelengkapan hingga 100 persen," ujar Dody.